Dalam Paragraf 3 Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa Pemberhentian Anggota BPD ditangani karena:
(1) Anggota BPD berhenti karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak sanggup melakukan kiprah secara berkesinambungan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi menyanggupi syarat selaku anggota BPD;
- tidak melakukan kewajiban;
- melanggar larangan selaku anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan isyarat etik BPD;
- dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap sebab melakukan tindakan melawan hukum dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD yang lain yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa argumentasi yang sah;
- Adanya pergantian status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau abolisi Desa;
- bertempat tinggal diluar kawasan asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan selaku kandidat Kepala Desa.
0 Komentar untuk "Pemberhentian Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"