Pemberhentian Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pemberhentian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor  Pemberhentian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Dalam Paragraf 3 Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan bahwa Pemberhentian Anggota BPD ditangani karena:

(1) Anggota BPD berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c, apabila:
  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak sanggup melakukan kiprah secara berkesinambungan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  3. tidak lagi menyanggupi syarat selaku anggota BPD;
  4. tidak melakukan kewajiban;
  5. melanggar larangan selaku anggota BPD;
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan isyarat etik BPD;
  7. dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap sebab melakukan tindakan melawan hukum dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD yang lain yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa argumentasi yang sah;
  9. Adanya pergantian status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau abolisi Desa;
  10. bertempat tinggal diluar kawasan asal pemilihan; dan/atau
  11. ditetapkan selaku kandidat Kepala Desa.
Demikianlah klarifikasi wacana Pemberhentian Anggota BPD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Pemberhentian Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Pemberhentian Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close