Mekanisme Peresmian Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Mekanisme Peresmian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor  Mekanisme Peresmian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Dalam Paragraf 2 Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan wacana prosedur Peresmian Anggota BPD selaku berikut:
  1. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota paling usang 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil penyeleksian anggota BPD dari Kepala Desa.
  2. Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan kesepakatan anggota BPD.
  3. Pengucapan sumpah kesepakatan anggota BPD dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk paling usang 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Wali kota perihal peresmian anggota BPD.
Demikianlah klarifikasi wacana Mekanisme Peresmian Anggota BPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Related : Mekanisme Peresmian Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Mekanisme Peresmian Anggota Bpd Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close