Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh Bpd

Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD

Dalam Paragraf 10 Pasal 46 dan pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa dikelola ihwal Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa yang menjadi kiprah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu selaku berikut:
  • BPD menjalankan pengawasan kepada kinerja Kepala Desa.
  • Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan melalui: a. penyusunan rencana acara Pemerintah Desa; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Bentuk pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Selanjutnya dalam Pasal 47 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa dijelaskan selaku berikut:

Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Demikianlah klarifikasi ihwal Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa.

DDOWNLOAD: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. UNDUH DISINI

Related : Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh Bpd

0 Komentar untuk "Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh Bpd"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close