Mekanisme Pengisian Anggota Bpd Dalam Permendagri 110/2016

Mekanisme Pengisian Anggota BPD Dalam Permendagri  Mekanisme Pengisian Anggota BPD Dalam Permendagri 110/2016

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dikontrol tentang prosedur Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun penjelasannya merupakan selaku berikut:
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan kawasan dan keterwakilan wanita yang pengisiannya dijalankan secara demokratis lewat proses penyeleksian secara pribadi atau musyawarah perwakilan.
  • Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
  • Penetapan Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kesanggupan Keuangan Desa.
  • Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan dalam desa seumpama kawasan dusun, RW atau RT.
Pasal 6

Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dijalankan lewat :
  • Pengisian menurut keterwakilan wilayah; dan
  • Pengisian menurut keterwakilan perempuan.
Pasal 7

  • Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 aksara a dijalankan untuk memutuskan kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsure wakil kawasan penyeleksian dalam desa.
  • Unsur wakil kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penduduk desa dari kawasan penyeleksian dalam desa.
  • Wilayah penyeleksian dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lingkup kawasan tertentu dalam desa yang sudah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  •  Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Pasal 8

  • Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 aksara b dijalankan untuk memutuskan 1 (satu) orang wanita selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Wakil wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wanita warga desa yang menyanggupi syarat kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memiliki kesanggupan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
  • Pemilihan elemen wakil wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh wanita warga desa yang memiliki hak pilih.

Pasal 9

  • Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas elemen Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan elemen Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
  • Unsur penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari kawasan pemilihan.

Pasal 10

  • Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
  • Bakal kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyanggupi syarat di menetapkan selaku kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Pemilihan kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.

Pasal 11

  • Dalam hal prosedur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan lewat proses penyeleksian pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan penyeleksian pribadi kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh elemen penduduk yang memiliki hak pilih.
  • Dalam hal prosedur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan lewat proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diseleksi dalam proses musyawarah perwakilan oleh elemen wakil penduduk yang memiliki hak pilih.
  • Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih merupakan kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan bunyi terbanyak.
Pasal 12

  • Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih disampaikan oleh panitia terhadap Kepala Desa paling usang 7 (tujuh) hari sejak kandidat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih ditetapkan panitia.
  • Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa terhadap Bupati/Walikota lewat Camat paling usang 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil penyeleksian dari panitia pengisian untuk didirikan oleh Bupati/Walikota.
Demikianlah klarifikasi tentang Mekanisme Pengisian Anggota BPD sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selengkapnya: Unduh Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD. UNDUH DISINI

Related : Mekanisme Pengisian Anggota Bpd Dalam Permendagri 110/2016

0 Komentar untuk "Mekanisme Pengisian Anggota Bpd Dalam Permendagri 110/2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close