Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa yakni Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didedikasikan bagi Desa yang ditransfer lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, seminar kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer lewat APBD kabupaten/kota untuk berikutnya ditransfer ke APB Desa.
Meskipun Pemerintah sudah meyakinkan biar penduduk tidak khawatir tentang penyelewengan dana desa tersebut tapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin jikalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sungguh berharap biar BPD sanggup melaksanakan fungsinya untuk memantau penggunaan dana desa tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa bareng Kepala Desa;Menampung dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada simpulan masa jabatan terhadap bupati/walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap simpulan tahun budget terhadap bupati/walikota;
- Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa setiap simpulan tahun anggaran.
- Kepala Desa menyodorkan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 abjad c setiap simpulan tahun budget terhadap Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
- Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menampung pelaksanaan peraturan Desa.
- Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sungguh krusial yakni :
- Pasal 48 abjad c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyodorkan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa setiap simpulan tahun anggaran.
- Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menampung pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi tentang kata-kata paling sedikit menampung pelaksanaan peraturan Desa. Kita pasti masih ingat bahwa APBDes yakni ialah salah satu teladan Peraturan Desa. Ini artinya bahwa jikalau Kepala Desa wajib menghasilkan laporan keterangan tertulis wacana pelaksanaan peraturan desa mempunyai arti kepala desa wajib menghasilkan laporan wacana pelaksanaan APBDes.
- Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) diterangkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang ialah forum yang mempunyai kegunaan pengawasan dikehendaki sanggup melaksanakan kiprahnya secara betul-betul utamanya dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah menampilkan payung aturan yang terang sehingga BPD tidak perlu ragu dalam melaksanakan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya prosedur ‘check and balance’ ini akan meminimalkan penyalahgunaan keuangan desa.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Dasar Aturan Pengawasan Dana Desa Oleh Bpd"