Memahami Penjabaran Jenis Kerja Keras Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015


Pada Bagian Keempat Pasal 19 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes selaku berikut:
  1. BUM Desa sanggup melaksanakan bisnis sosial (social business) sederhana yang menampilkan pelayanan umum(serving) terhadap penduduk dengan menemukan laba finansial.
  2. Unit kerja keras dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mempergunakan sumber daya setempat dan teknologi sempurna guna, meliputi:
  • usaha listrik Desa;
  • air minum Desa;
  • lumbung pangan; dan
  • sumber daya setempat dan teknologi sempurna guna lainnya.
      3. Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  
          dikontrol dengan Peraturan Desa dan teknologi sempurna guna.

Pasal 20
  1. BUM Desa sanggup melaksanakan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani keperluan penduduk Desa dan ditujukan untuk menemukan Pendapatan Asli Desa.
  2. Unit kerja keras dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup melaksanakan acara kerja keras penyewaan meliputi:
  • gedung pertemuan;
  • alat transportasi;
  • rumah toko;
  • perkakas pesta;
  • tanah milik BUM Desa; dan
  • barang sewaan lainnya.
Pasal 21
  1. BUM Desa sanggup melaksanakan kerja keras mediator (brokering)yang menampilkan jasa pelayanan terhadap warga.
  2. Unit kerja keras dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup melaksanakan acara kerja keras mediator yang meliputi:
  • jasa pembayaran listrik;
  • pasar Desa untuk menjual produk yang dihasilkan masyarakat; dan
  • jasa pelayanan lainnya.
Pasal 22
  1. BUM Desa sanggup melaksanakan bisnis yang berproduksi dan/atau berjualan (trading) barang-barang tertentu untuk menyanggupi keperluan penduduk maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
  2. Unit kerja keras dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup melaksanakan acara jual beli (trading) meliputi:
  • pabrik es;
  • hasil pertanian;
  • pabrik asap cair;
  • sarana buatan pertanian;
  • sumur bekas tambang; dan
  • kegiatan bisnis produktif lainnya.
Pasal 23
  1. Unit kerja keras dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menampilkan saluran kredit dan peminjaman yang gampang diakses oleh penduduk Desa.
  2. BUM Desa sanggup melaksanakan bisnis keuangan (financial business) yang menyanggupi keperluan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku kerja keras ekonomi Desa.
Pasal 24
  1. Unit-unit kerja keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup bangun sendiri yang dikontrol dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa mudah-mudahan berkembang menjadi kerja keras bersama.
  2. BUM Desa sanggup melaksanakan kerja keras bareng (holding) selaku induk dari unit-unit kerja keras yang dikembangkan penduduk Desa baik dalam skala setempat Desa maupun kawasan perdesaan.
  3. Unit kerja keras dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup melaksanakan acara kerja keras bareng meliputi:
  • kegiatan kerja keras bareng yang mengkonsolidasikan jenis kerja keras setempat lainnya.
  • DesaWisata yang mengurus rangkaian jenis kerja keras dari golongan masyarakat;dan
  • pengembangan kapal Desa berukuran besar untuk mengorganisasi nelayan kecil mudah-mudahan bisnisnya menjadi lebih ekspansif;
Pasal 25

Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahapdengan mempertimbangkanperkembangan dari inovasi yang dijalankan oleh BUM Desa, meliputi:
  1. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan wacana BUM Desa;
  2. sosialisasi dan pembelajaran wacana BUM Desa;
  3. pendirian BUM Desa yang melaksanakan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
  4. analisis kelayakan kerja keras BUM Desa yang berorientasi pada kerja keras mediator (brokering), kerja keras bareng (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan jual beli (trading), bisnis penyewaan (renting) meliputi faktor teknis dan teknologi, faktor administrasi dan sumberdaya manusia, faktor keuangan, faktor sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan kerja keras dan lingkungan hidup, faktor tubuh hukum, dan faktor penyusunan rencana usaha;
  5. diversifikasi kerja keras dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan kerja keras bareng (holding).
  6. pengembangan koordinasi kemitraan strategis dalam bentuk koordinasi BUM Desa antar Desa atau koordinasi dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau forum donor;
Demikianlah klarifikasi Memahami Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana perihal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga postingan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Memahami Penjabaran Jenis Kerja Keras Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Memahami Penjabaran Jenis Kerja Keras Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close