Pada Bagian Keenam Pasal 27 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa, Kepailitan BUMDes yakni selaku berikut:
- Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
- Unit jerih payah milik BUM Desa yang tidak sanggup menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perihal kepailitan.
- Dalam hal BUM Desa tidak sanggup menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi lewat Musyawarah Desa.
0 Komentar untuk "Memahami Kepailitan Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"