Memahami Kepailitan Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015


Pada Bagian Keenam Pasal 27 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa, Kepailitan BUMDes yakni selaku berikut:
  • Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
  • Unit jerih payah milik BUM Desa yang tidak sanggup menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perihal kepailitan.
  • Dalam hal BUM Desa tidak sanggup menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi lewat Musyawarah Desa.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Kepailitan BUMDes Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga goresan pena ini bermanfaat.. Salam Juragan Berdesa..

Related : Memahami Kepailitan Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Memahami Kepailitan Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close