Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

 yang berubah tersebut juga merubah Pasal  Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang berubah tersebut juga merubah Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan:
     1) Paling sedikit 70% dari jumlah budget belanja desa untuk mendanai:
  • Penyelenggaraan pemerintahan desa tergolong belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  • Pelaksanaan pembangunan desa;
  • Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
  • Pemberdayaan penduduk desa.
   2) Paling banyak 30% dari jumlah budget belanja desa untuk mendanai:
  • Penghasilan tetap dan pinjaman Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
  • Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2.  Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil
      pengelolaan tanah bengkok atau istilah lain.

Dijelaskan dalam ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok atau istilah lain sanggup digunakan untuk komplemen pinjaman Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain selain penghasilan tetap dan pinjaman Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas.

Demikianlah klarifikasi singkat tentang Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Related : Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Klasifikasi Belanja Desa Tahun 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)