Nah pada goresan pena berikut ini, penulis menjajal menulis postingan perihal Besaran Gaji Sekretaris Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, pemerintah merubah pasal 81 pada aksara (b) diterangkan bahwa:
Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil kelompok ruang II/a;
Pasal 81 ayat (3) menyampaikan bahwa "Dalam hal ADD tidak memadai untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain sebagaimana dimaksud sanggup dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa".
Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 Pasal gres merupakan Pasal 81A dan Pasal 81B. Menurut Pasal 81A PP 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum sanggup menyanggupi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Demikianlah klarifikasi penulis perihal mengenai Besaran Gaji Sekretaris Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Pasal 81 ayat (3) menyampaikan bahwa "Dalam hal ADD tidak memadai untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain sebagaimana dimaksud sanggup dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa".
Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 Pasal gres merupakan Pasal 81A dan Pasal 81B. Menurut Pasal 81A PP 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum sanggup menyanggupi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Demikianlah klarifikasi penulis perihal mengenai Besaran Gaji Sekretaris Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
0 Komentar untuk "Besaran Honor Sekretaris Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019"