Pembagian Kiprah Dan Tanggung Jawab Tpk Dalam Pekerjaan Swakelola

Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab TPK Dalam Pekerjaan Swakelola Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab TPK Dalam Pekerjaan Swakelola

Sahabat pembaca , sudah tahukah anda bahwa, |Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yakni “Tim Pengelola Kegiatan yang berikutnya disingkat TPK yakni tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, berisikan unsur Pemerintah Desa (Kepala Seksi/Kepala Urusan) dan unsur forum kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”. 


(Pengertian biasa di Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 ihwal Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa) sedangkan pemahaman swakelola di hukum seumpama hukum yang disebutkan diatas yakni acara Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya DIRENCANAKAN, DIKERJAKAN dan/atau DIAWASI sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.

Berdasarkan peraturan diatas Tim Pengelola Kegiatan mempunyai kiprah merencanakan, mengerjakan/melaksanakan dan memantau proses pekerjaan swakelola. Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan semestinya Tim Pengelola Kegiatan dibagi lagi menjadi 3 (tiga) Tim, yaitu:


  • Tim Perencana
  • Tim Pelaksana; dan
  • Tim Pengawas

Pembentukan tim-tim tersebut sanggup ditetapkan eksklusif pada waktu pembentukan Tim Pengelola Kegiatan oleh Kepala Desa atau lewat rapat intern Tim Pengelola Kegiatan, yang kemudian dibuatkan Berita Acara’nya, sehingga masing-masing Tim mempunyai kiprah pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya secara terperinci sehingga tidak membuat terjadinya tumpang tindih kiprah pokok dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing Tim, dan yang mesti digaris bawahi Tim Perencana dan Tim Pengawas mesti dari unsur Pemerintah Desa, sedangkan untuk Tim Pelaksana sanggup dari unsur forum kemasyarakatan desa yang di tempatkan dalam Tim Pengelola Kegiatan. Ini sesuai dan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 6 ayat (2).

Sedangkan kiprah dan tanggung jawab Ketua TPK akan diterangkan tersendiri, dan Ketua TPK dilarang masuk dalam Tim yang sudah dibikin tersebut, dikarenakan kiprah pokok dan tanggung jawab Ketua TPK menyeluruh, dari tahap penyusunan rencana hingga dengan selesainya pekerjaan.


Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Tim


Disini akan diterangkan beberapa kiprah pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing Tim, pastinya ini cuma selaku gambaran, masing-masing Tim sanggup menambahkan/mengurangi kiprah pokok dan fungsinya menurut pekerjaan yang hendak dilaksanakan dan realita di lapangan.


1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PERENCANA


a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dimana dalam KAK ini diuraikan:


1) Maksud dan tujuan, sasaran, dan sumber pendanaan;


2) Jadwal/waktu pelaksanaan pekerjaan;


Tim Perencana mesti betul-betul memperhitungkan dan memikirkan waktu yang cukup waktu pelaksanaan pekerjaan seumpama mulai dan berakhirnya pekerjaan tergolong jadwal pengadaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan. Dan yang mesti sungguh-sungguh diamati Penyusunan jadwal planning pengadaan dilaksanakan dengan dengan memperhatikan batas final tahun anggaran/batas final efektifnya anggaran.


3) Keperluan bahan/material atau Jasa Lainnya seumpama peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan,Ini mesti diterangkan secara rinci untuk honorariumnya, apakah honorariumnya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian (ini apabila Tim Perencana mengangkat tenaga andal berupa konsultan atau orang yang dianggap andal dalam penyusunan rencana pekerjaan dimaksud) budget tenaga andal ini sanggup dimasukkan di APBDes, pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di uraian Belanja Barang Jasa nomor rekening 2.2.1.2 , Honor ……(contohnya Tenaga ahli/Konsultan)


Dalam hal diperlukan tenaga andal perseorangan tertentu, sanggup dilakukan kontrak/sewa tersendiri dimana proses pengadaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


4) Rincian ongkos pekerjaan;


Rincian ongkos pekerjaan ini sanggup diartikan selaku Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi: detail honor tenaga andal perseorangan, upah tenaga kerja dan honor Tim Swakelola, detail pengadaan bahan/material, detail ongkos pengadaan atau ongkos sewa (apabila menyewa perlengkapan seperi molen, dump truck dan lain sebagainya) dan pengeluaran-pengeluaran yang lain yang dibutuhkan.


5) Produk/Pekerjaan yang dihasilkan;


(nama pekerjaan seumpama pengerjaan sumur, jalan lingkungan dan lain sebagainya)


6) Gambar planning kerja dan spesifikasi teknis (apabila diperlukan).


Gambar planning kerja menampung lay-out atau skema pekerjaan yang hendak dijalankan serta Spesifikasi teknis mesti disusun mengikuti pedoman/standar yang cocok dengan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.



b. Tim Perencana memberitahu pekerjaan Swakelola lewat situs web (apabila Desa sudah ada Website Desa), papan pengumuman resmi (di Kantor Desa) dan tempat-tempat strategis yang lain (kecuali di wilayah Ibadah, fasilitas Pendidikan dan kesehatan).


2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA


a. Melakukan kaji ulang terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengukuran pada lokasi pekerjaan menurut dan gambar planning kerja;


b. Mengkaji ulang jadwal pelaksanaan kerja serta jadwal keperluan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan/badan usaha


c. mengajukan keperluan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan Tenaga Ahli perseorangan/badan kerja keras terhadap TPK untuk diproses lebih lanjut


Pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/ Tenaga Ahli perseorangan/badan kerja keras dilakukan oleh TPK


Pengiriman materi sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit atau keseluruhan, sesuai dengan kebutuhan, lokasi pekerjaan dan kapasitas penyimpanan.


d. Mendatangkan dan menertibkan tenaga kerja/tenaga andal perseorangan/badan kerja keras untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan


e. Menyusun laporan ihwal penerimaan dan penggunaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan/badan usaha


f. Menyusun laporan perkembangan pekerjaan (realisasi fisik dan keuangan)


g. Melaporkan perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh Tim Pelaksana terhadap TPK secara berkala


h. Mencatat pencapaian sasaran fisik pekerjaan setiap hari


i. Penggunaan bahan/material, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan/atau tenaga andal perseorangan/badan kerja keras dicatat saban hari dalam laporan harian


j. Membuat laporan mingguan menurut laporan harian


k. Membuat laporan bulanan menurut laporan mingguan


l. Mendokumentasikan pekerjaan termasuk dokumentasi tata kelola dan dokumentasi foto pelaksanaan pekerjaan.


m. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran final pekerjaan sudah tercapai), Ketua Tim Pelaksana menyerahkan pekerjaan terhadap TPK.



3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PENGAWAS


a. Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tata kelola yakni dokumentasi pelaksanaan acara dan pelaporan


b. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan, termasuk pengawasan terhadap:


1) materi termasuk pengadaan, pemakaian dan sisa bahan


2) penggunaan peralatan/suku cadang ini berencana untuk menyingkir dari pemborosan ongkos sewa (apabila perlengkapan itu disewa)


3) penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan


c. Melakukan pengawasan Keuangan terhadap cara pembayaran, serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan


d. Setelah melaksanakan Pengawasan, Tim Pengawas mesti melaksanakan Evaluasi terhadap:


1) pengadaan dan penggunaan bahan


2) pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli


3) pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang


4) realisasi keuangan dan ongkos yang diperlukan


5) pelaksanaan fisik


6) hasil kerja setiap jenis pekerjaan


Sedangkan Tugas dan Tanggung Jawab Ketua TPK dalam proses pelaksanaan pekerjaan swakelola ini adalah:


1. Berdasarkan dari laporan Tim Pelaksana, Ketua TPK menghasilkan laporan perkembangan realisasi fisik dan keuangan terhadap Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa setiap bulan.


2. Atas Nama TPK, Ketua TPK mengadakan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola (Kelompok Masyarakat) dan tenaga kerja/tenaga andal perseorangan/badan usaha.


3. Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Pengawas apabila didapatkan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, Ketua TPK mesti secepatnya mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu


4. Setelah pelaksanaan pekerjaan Swakelola selesai 100% (sasaran final pekerjaan sudah tercapai), Ketua TPK menyerahkan pekerjaan dan laporan pekerjaan selesai terhadap Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa lewat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan


5. Berdasarkan masukan dari Tim Pengawas, Ketua TPK memamerkan masukan dan rekomendasi terhadap Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa untuk mengembangkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya6. Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas di bawah Koordinasi dan kontrol Ketua TPK, Ketua TPK bertanggung Jawab sarat terhadap proses pelaksanaan pekerjaan Swakelola dari tahap permulaan yakni penyusunan rencana hingga dengan selesainya pekerjaan.)


Demikian pembagian kiprah pokok dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola, goresan pena di atas rangkuman dari beberapa sumber yang dimasak kembali untuk menyesuaikan kondisi/realita di lapangan.



Salam Kompak SFP


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Pembagian Kiprah Dan Tanggung Jawab Tpk Dalam Pekerjaan Swakelola

0 Komentar untuk "Pembagian Kiprah Dan Tanggung Jawab Tpk Dalam Pekerjaan Swakelola"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)