Wewenang, Hak, Kiprah Dan Keharusan Kades Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa

 Tugas dan Kewajiban Kades Sesuai Undang Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kades Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa

Ini Wewenang, Hak, Tugas dan Kewajiban Kades Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa

Berikut ini kami jelaskan wewenang, Hak, Tugas, dan Kewajiban Kades sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.

Pasal 26 :

Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud, Kades berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Perdes;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan penduduk Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
  9. mengintegrasikannya agar meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
  10. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  11. mengusulkan dan memperoleh pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
  12. mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
  13. memanfaatkan teknologi sempurna guna;
  14. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  15. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  16. melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud, Kades berhak:
  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menentukan Perdes;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan yang lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan kiprah dan keharusan yang lain terhadap perangkat Desa.
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud, Kades berkewajiban:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan permasalahan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perkelahian penduduk di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian penduduk Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya penduduk Desa;
  14. memberdayakan penduduk dan forum kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan pemberitahuan terhadap penduduk Desa.
Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kades wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap final tahun budget terhadap Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada final masa jabatan terhadap Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan pemberitahuan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa setiap final tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau membuatkan pemberitahuan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap penduduk Desa setiap final tahun anggaran.
Pasal 28

(1) Kadesyang tidak melaksanakan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai hukuman administratif berupa teguran mulut dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, ditangani langkah-langkah pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 29
Kades dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melaksanakan langkah-langkah diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan penduduk tertentu;
  4. melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk Desa;
  5. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, memperoleh uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang hendak dilakukannya;
  6. menjadi pengelola partai politik;
  7. menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang;
  8. merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan;
  9. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan lazim dan/atau penyeleksian kepala daerah;
  10. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  11. meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terang dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
Pasal 30

(Kades yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai hukuman administratif berupa teguran mulut dan/atau teguran tertulis.

Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, ditangani langkah-langkah pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentia

Pasal 32

(1) Badan Permusyawaratan Desa memberi tahu terhadap Kades tentang akan berakhirnya masa jabatan Kades secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Demikianlah Hak, Tugas, dan Kewajiban Kades sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Semoga postingan ini berharga bagi pemangku kepentingan di desa.

Related : Wewenang, Hak, Kiprah Dan Keharusan Kades Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa

0 Komentar untuk "Wewenang, Hak, Kiprah Dan Keharusan Kades Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)