Tugas Koordinator Kawasan Dalam Pelaksanaan Pkh

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor  Tugas Koordinator Wilayah dalam Pelaksanaan PKH

Berdasarkan klarifikasi Bab III Pasal 15 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan diterangkan bahwa Koordinator wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) abjad e bertugas menolong kepala dinas sosial tempat provinsi dalam pelaksanaan PKH untuk:
  • memastikan bisnis proses berlangsung sesuai dengan ketentuan di tingkat tempat provinsi;
  • memastikan aplikasi PKH sanggup diakses dan dimutakhirkan di tingkat tempat provinsi;
  • membangun jaringan kerja dengan pemangku kepentingan di tingkat tempat provinsi;
  • pengelolaan penanganan Pengaduan di tingkat tempat provinsi;
  • melaksanakan advokasi penyediaan dana yang berasal dari budget pendapatan dan belanja daerah;
  • mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan dan kinerja sumber daya insan PKH di tingkat tempat provinsi; dan
  • memberikan analisa kinerja koordinator tempat kabupaten/kota dan direktur pangkalan data di wilayah kerjanya.
Demikianlah klarifikasi tentang Tugas Koordinator Wilayah PKH sebagaimana temaktum dalam klarifikasi Bab III Pasal 15 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI

Related : Tugas Koordinator Kawasan Dalam Pelaksanaan Pkh

0 Komentar untuk "Tugas Koordinator Kawasan Dalam Pelaksanaan Pkh"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close