Tugas Koordinator Kabupaten Dalam Pelaksanaan Pkh

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor  Tugas Koordinator Kabupaten dalam Pelaksanaan PKH

Berdasarkan klarifikasi Bab III Pasal 16 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan diterangkan bahwa Koordinator tempat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) abjad f bertugas selaku berikut:
  • Membantu kepala dinas sosial tempat kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKH,
  • Mengoordinasikan sumber daya insan PKH di tingkat tempat kabupaten/kota, dan
  • Memberikan analisa kinerja pendamping sosial, ajun pendamping sosial, dan eksekutif pangkalan data di kawasan kerjanya.
Demikianlah klarifikasi mengenai Tugas Koordinator Kabupaten PKH sebagaimana temaktum dalam klarifikasi Bab III Pasal 16 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI

Related : Tugas Koordinator Kabupaten Dalam Pelaksanaan Pkh

0 Komentar untuk "Tugas Koordinator Kabupaten Dalam Pelaksanaan Pkh"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close