Berdasarkan klarifikasi Bab III Pasal 16 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan diterangkan bahwa Koordinator tempat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) abjad f bertugas selaku berikut:
- Membantu kepala dinas sosial tempat kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKH,
- Mengoordinasikan sumber daya insan PKH di tingkat tempat kabupaten/kota, dan
- Memberikan analisa kinerja pendamping sosial, ajun pendamping sosial, dan eksekutif pangkalan data di kawasan kerjanya.
Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Koordinator Kabupaten Dalam Pelaksanaan Pkh"