Standar Layanan Informasi Publik Desa menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 yakni selaku berikut:
- Informasi Publik Desa yakni warta yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Badan Publik Desa yakni Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang berikutnya disebut PPID Desa yakni pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
- Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta yakni warta publik Desa yang sanggup mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban lazim yang wajib diumumkan secara luas terhadap penduduk Desa lewat media warta yang dimiliki Desa.
- Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat yakni warta publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan lewat pengajuan tuntutan warta publik Desa.
- Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat yakni warta publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan lewat pengajuan tuntutan warta publik Desa.
- Meja Informasi yakni wilayah pelayanan warta publik serta aneka macam fasilitas atau akomodasi penyelenggaraan pelayanan warta yang lain yang berencana membuat lebih mudah perolehan warta publik.
- Daftar Informasi Publik Desa yakni catatan yang berisi keterangan secara sistematis ihwal seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak tergolong warta yang dikecualikan.
- Informasi yang dikecualikan yakni warta yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik.
- Sistem Informasi Desa yakni sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyuguhkan Informasi Publik Desa.
- Pemohon Informasi Publik Desa yakni warga negara dan/atau tubuh aturan Indonesia yang mengajukan tuntutan Informasi Publik sebagaimana dikelola dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik.
- Komisi Informasi yakni forum berdikari yang berfungsi melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan isyarat teknis tolok ukur layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik lewat Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
- Orang yakni orang perseorangan, golongan orang, tubuh hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ihwal Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Donwload DISINI
0 Komentar untuk "Standar Layanan Warta Publik Desa Menurut Peraturan Komisi Warta Nomor 1 Tahun 2018"