Petunjuk Dan Teknis Ppdb Sman/Smkn Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021

 Pada artikel sebelumnya admin membuatkan isu ihwal PETUNJUK DAN TEKNIS PPDB SMAN/SMKN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021


PETUNJUK DAN TEKNIS PPDB SMAN/SMKN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 – Pada artikel sebelumnya admin membuatkan isu tentang Kabar Gembira : Siswa dan Guru Madrasah Dapat Kuota Internet Terjangkau, pada peluang kali ini admin kembali membuatkan isu berhubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Ditengah pandemi Covid-19 ini Provinsi Banten mengeluarkan Peraturan dan Keputusan yang salah satunya menyatakan bahwa Tahun Pelajaran gres bagi penerima didik Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan akan dimulai pada Hari Senin Tanggal 13 Juli 2020.


TENTANG Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK



Pergub ihwal Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021 tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2020 ihwal PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021. Terkait Zonasi PPDB di lingkungan SMAN Se Provinsi Banten, Gubernur Banten sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 422.1/Kep. 154-Huk/2020 ihwal Penetapan Zonasi dalam pelaksanaan PPDB SMAN Se Provinsi Banten tahun Pelajaran 2020/2021

Di dalam SK Zonasi PPDB Banten tahun Pelajaran 2020/2021 kawasan Banten dibagi dalam 42 zona, selengkapnya rekan-rekan sanggup dilihat dalam lampiran Kepgub Banten ihwal Zonasi PPDB Sekolah Menengan Atas tahun 2020.


 Pada artikel sebelumnya admin membuatkan isu ihwal PETUNJUK DAN TEKNIS PPDB SMAN/SMKN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMAN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun Kelengkapan tata kelola PPDB yang mesti dipenuhi oleh kandidat penerima didik Sekolah Menengan Atas merupakan selaku berikut :

1. Foto copy dokumen yang sudah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada ketika verifikasi berkas) termasuk :

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat pemberitahuan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon penerima didik sanggup melampirkan surat pemberitahuan dari sekolah asal, kalau SHUN belum diterbitkan/diterima kandidat penerima didik;
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai persyaratan yang ditetapkan untuk jalur prestasi;


2. Foto copy, serta berbincang aslinya (pada ketika verifikasi berkas) :

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun Pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menandakan bahwa kandidat penerima didik yang bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi kiprah untuk jalur perpindahan kiprah orang tua/wali;
  • Kartu keikutsertaan dalam agenda penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah tempat bagi kandidat siswa yang tidak mampu;
  • Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi kandidat penerima didik dari sekolah di mancanegara dan penyandang disabilitas.



 Pada artikel sebelumnya admin membuatkan isu ihwal PETUNJUK DAN TEKNIS PPDB SMAN/SMKN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan tata kelola yang mesti dipenuhi oleh kandidat penerima didik Sekolah Menengah kejuruan yang mengikuti PPDB merupakan selaku berikut :

1. Foto copy yang sudah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada ketika verifikasi berkas) :

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat pemberitahuan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon penerima didik sanggup melampirkan surat pemberitahuan dari sekolah asal, kalau SHUN belum diterbitkan/diterima kandidat penerima didik;
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai persyaratan yang ditetapkan.


2. Foto copy, serta berbincang aslinya (pada ketika verifikasi berkas) :

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan Tahun Pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menandakan bahwa penerima didik yang bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

  • Kartu keikutsertaan dalam agenda penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemda (KIP, PKH, KIS, Jamkesda dan bukti lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang) bagi yang memiliki;
  • Surat pemberitahuan sehat dari dokter, yang menandakan hasil investigasi kesehatan sesuai dengan bidang kemampuan yang diseleksi kandidat penerima didik;
  • Satuan pendidikan sanggup menentukan syarat khusus untuk kompetensi kemampuan yang memerlukan persyaratan khusus.
  • Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.



Alur Pendaftaran PPDB SMAN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021

  • Calon penerima didik tiba ke satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran
  • Pendaftaran secara daring dengan santunan operator satuan pendidikan dengan cara mendatangi laman PPDB satuan pendidikan
  • Calon penerima didik cuma sanggup menentukan satu jalur registrasi pada zonasi yang sama;

Selain melakukan registrasi PPDB lewat jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang sudah ditetapkan, kandidat penerima didik sanggup melakukan registrasi PPDB lewat jalur prestasi di luar zonasi domisili penerima didik;


 Pada artikel sebelumnya admin membuatkan isu ihwal PETUNJUK DAN TEKNIS PPDB SMAN/SMKN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Alur Pendaftaran PPDB SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021

  • Calon penerima didik tiba ke satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran
  • Pendaftaran secara daring dengan santunan operator satuan pendidikan dengan cara mendatangi laman PPDB satuan pendidikan
  • Calon penerima didik Sekolah Menengah kejuruan wajib mengikuti test kesehatan, test talenta dan minat diubahsuaikan dengan bidang/program/kompetensi kemampuan pada satuan pendidikan kejuruan yang diseleksi kandidat penerima didik
  • Calon penerima didik sanggup menyaksikan dan mencetak bukti pendaftaran



Jadwal Pendaftaran bagi kandidat penerima didik gres atau PPDB SMAN di Provinsi Banten, baik lewat jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan orang renta akan dilaksanakan mulai 26 Mei - 20 Juni 2020. Sedangkan Jadwal Pendaftaran bagi kandidat penerima didik gres atau PPDB SMKN di Provinsi Banten, akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei – 23 Juni 2020. Pendaftaran dijalankan secara online atau daring lewat situs atau situs web sekolah yang dituju.


Khusus untuk Sekolah Menengan Atas ada jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan orang tua. Seleksi jalur zonasi  berbasis jarak dengan ketentuan :

  • Verifikasi dokumen persyaratan;
  • Seleksi kandidat penerima didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA, dijalankan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
  • Jarak tempat tinggal terdekat dijumlah menurut jarak dari tempat tinggal ke satuan pendidikan yang Penetapan Sistemnya diputuskan oleh Sekolah;
  • Seleksi dijalankan lewat pemeringkatan jarak oleh metode teknologi isu hingga batas kuota;
  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa kandidat penerima didik yang mempunyai jarak sama, maka dijalankan seleksi berikutnya dengan urutan prioritas merupakan kandidat penerima didik yang mendaftar lebih awal.
  • Verifikasi dokumen bagi kandidat penerima didik dari keluarga ekonomi tidak dapat dan atau anak berkebutuhan khusus;

a) Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
b) Seleksi dijalankan lewat pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan kandidat penerima didik berkebutuhan khusus;


Untuk Seleksi jalur prestasi  memiliki ketentuan

a. Seleksi menurut Nilai Rapor
b. Seleksi jalur prestasi nonakademik
  • Verifikasi dokumen persyaratan dan akta yang dimiliki kandidat penerima didik;
  • Seleksi jalur prestasi nonakademik didasarkan pada pemeringkatan sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari aneka macam kejuaraan utamanya kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
  • Uji kompetensi sanggup dijalankan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan koordinasi dengan pihak/ lembaga/organisasi yang berkaitan dengan prestasi yang mau diujikan;
  • Penilaian hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan menggunakan nilai maksimum 100;
  • Prestasi nonakademik didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota.
  • Kejuaraan yang dinilai yakni kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan.
  • Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota ratifikasi dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas lokal dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Provinsi.
  • Prestasi bidang keagamaan berupa kesanggupan hafiz Qur’an mendapatkan penghargaan prestasi menurut jumlah Juz yang dikuasai kandidat penerima didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat pemberitahuan dari Kantor Kemenag sesuai tempat domisili kandidat penerima didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an selaku berikut :

a) Kemampuan hafiz 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara tingkat Nasional;
b) Kemampuan hafiz 6 – 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
c) Kemampuan hafiz 2 – 5 Juz setara dengan prestasi juara tingkat kabupaten.
  • Jika hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa kandidat penerima didik yang sama, berikutnya pemeringkatan menurut jarak domisili terdekat.



Seleksi jalur perpindahan kiprah orang tua, lewat tahapan :

  • Verifikasi dokumen mengikuti tempat kerja orang tua;
  • Tempat tinggal (berdasarkan kiprah orang tua) kandidat penerima didik diprioritaskan pada kawasan kabupaten/kota yang serupa dengan Sekolah Menengan Atas yang dituju.



Bagi rekan-rekan yang memerlukan Pergub Banten Nomor 22 Tahun 2020 dan Kepgub Banten Nomor 154 Tahun 2020, silahkan unduh lewat link dibawah ini :




Demikian admin sampaikan isu ihwal PETUNJUK DAN TEKNIS PPDB SMAN/SMKN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021, biar berharga . . .*)

Related : Petunjuk Dan Teknis Ppdb Sman/Smkn Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021

0 Komentar untuk "Petunjuk Dan Teknis Ppdb Sman/Smkn Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close