PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020 - Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan info tentang SE Himbauan Pembuatan Layanan PPDB Online Madrasah TP 2020/2021, pada peluang kali ini admin akan kembali menampilkan info yang berhubungan dengan hal itu, merupakan seputar POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020.
Berikut Kutipan PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020, yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020 :
KEPUTUSAN
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR : 246/BAN-SM/SK/2020
TENTANG
PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,
Menimbang :
- a. bahwa dalam pelaksanaan ratifikasi dikehendaki tutorial dan mekanisme yang menjamin pelaksanaan ratifikasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin mutu proses dan hasil-hasil akreditasi.
- b. bahwa dalam rangka memutuskan proses dan hasil-hasil ratifikasi yang berkualitas dikehendaki adanya Prosedur Operasional Standar (POS) selaku tutorial bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang metode pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan; junto Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 Tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
Berdasarkan :
- Pembahasan dan Keputusan Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 5 Mei 2020
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENGGUNAAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020.
PERTAMA :
- POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan selaku aliran dan tutorial resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan ratifikasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil ratifikasi yang berkualitas dan berharga dalam kenaikan mutu pendidikan.
KEDUA :
- POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilakukan selaku sebuah keterbukaan dan keharmonisan antara kesibukan ratifikasi dengan kebijakan dan anggaran.
KETIGA :
- POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan pergantian atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan soft-file-nya silahkan unduh lewat link dibawah ini :
- POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020 (DISINI)
Demikian admin sampaikan info perihal Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, biar berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Prosedur Operasional Tolok Ukur (Pos) Pelaksanaan Ratifikasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020"