Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Instruksi bernomor 1 Tahun 2020 wacana Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. Instruksi ini ditujukan terhadap Kepala Desa Sebagai Berikut:
Agar penduduk desa yang terkena imbas Covid-19 secepatnya menerima BLT Dana Desa, maka diintruksikan terhadap Kepala Desa:
- Menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
- Desa sanggup pribadi menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menanti legalisasi apabila penyerahan dokumen keluarga akseptor faedah BLT Dana Desa terhadap Bupati/Walikota telah melampaui 5 hari kerja.
0 Komentar untuk "Mendes Pdtt Intruksikan Kepala Desa Di Seluruh Indonesia Mudah-Mudahan Secepatnya Bagikan Blt Dana Desa"