Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

 Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor   Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Dalam Bagian Kelima Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa diterangkan bahwa:
  1. Kepala Desa menyodorkan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa terhadap Bupati/Wali Kota lewat camat setiap simpulan tahun anggaran.
  2. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah simpulan tahun budget berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibarengi dengan: Laporan keuangan, terdiri atas: laporan realisasi APB Desa; dan catatan atas laporan keuangan; laporan realisasi kegiatan; dan daftar kesibukan sektoral, kesibukan tempat dan kesibukan yang lain yang masuk ke Desa.
Selanjutnya pada Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa diterangkan bahwa:
  1. Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ialah bab dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa simpulan tahun anggaran.
  2. Bupati/Wali Kota menyodorkan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa terhadap Menteri lewat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat ahad kedua Bulan April tahun berjalan.
Selanjutnya pada Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa diterangkan bahwa:
  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan terhadap penduduk lewat media informasi.
  2. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: laporan realisasi APB Desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan.
Selanjutnya pada Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa diterangkan bahwa:
Format Kode Rekening, Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota ihwal Penyusunan APB Desa, Peraturan Desa ihwal APB Desa, Peraturan Kepala Desa ihwal Penjabaran APB Desa, Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa, Peraturan Desa ihwal Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala Desa ihwal Penjabaran Perubahan APB Desa, DPA, DPPA, RAK Desa, Buku Pembantu Kegiatan, Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, SPP, Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, DPAL, Peraturan Desa ihwal Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala Desa ihwal Perubahan Penjabaran APB Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Umum, Kuitansi, Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama, dan Laporan Pertanggungjawaban tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demikianlah klarifikasi singkat Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang penulis rangkum dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 08 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close