Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Menurut Sk Dirjen Pendidikan Islam

Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam

Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam - Pada Postingan sebelumnya admin meningkatkan informasi SE NO 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Belajar Dari Rumah di masa Pandemi Covid-19, kali ini admin akan meningkatkan keterangan kembali merupakan tentang Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020.


Berikut Penyampaian SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perihal Kurikulum Darurat pada Madrasah yang di publikasikan pada tanggal 19 Mei 2020 :


Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam
di – seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum Wr.Wb.,

Dalam rangka optimalisasi acara pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Masa Darurat Covid-19, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mempublikasikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 perihal Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Mohon kiranya Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Demikian, atas perhatian dan koordinasi Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tembusan Yth:

  1. Sekretaris Jenderal;
  2. Inspektur Jenderal;
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.





Menimbang : 

  • a. bahwa negara menjamin seluruh lapisan penduduk untuk memperoleh layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, tergolong pada Masa Darurat Covid-19;
  • b. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19 perlu disusun Kurikulum Darurat pada Madrasah, mudah-mudahan proses pembelajaran berlangsung secara efektif dan efisien;
  • c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, dan abjad b, perlu menentukan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

Mengingat : 

  1. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun 2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah berulang kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan  Presiden  Nomor  83  Tahun  2015  tentang Kementerian Agama;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang   Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016  tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 perihal pergantian atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 perihal Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;
  16. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman  Kurikulum  Pendidikan  Agama  Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
  17. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 perihal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;


MEMUTUSKAN

Menetapkan : 

  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG  PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH.

KESATU : 

  • Menetapkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah sebagaimana  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA : 

  • Panduan  Kurikulum  Darurat  sebagaimana  dimaksud pada Diktum KESATU selaku pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat.


KETIGA : 

  • Pendidik dan satuan pendidikan sanggup meningkatkan pembelajaran yang lebih inovatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan keperluan masing-masing madrasah.

KEEMPAT :

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Bagi rekan-rekan yang memerlukan File-nya silahkan unduh lewat link berikut :

  • Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam (UNDUH DISINI)



Demikian admin sampaikan keterangan perihal Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam, mudah-mudahan berfaedah . . .*)

Related : Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Menurut Sk Dirjen Pendidikan Islam

0 Komentar untuk "Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Menurut Sk Dirjen Pendidikan Islam"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close