Pahami ! Ini 9 Adab Pengadaan Barang/Jasa Di Desa


Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan di Desa mesti mematuhi 9 moral pengadaan selaku berikut:
  1. melaksanakan kiprah secara tertib, dibarengi rasa tanggung jawab untuk meraih sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan mempertahankan kerahasiaan info yang menurut sifatnya mesti dirahasiakan untuk menangkal penyimpangan Pengadaan;
  3. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak prospektif untuk memberi atau memperoleh hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau terhadap siapapun yang dipahami atau pantas disangka berhubungan dengan Pengadaan.
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak tertulis pihak yang terkait;
  5. tidak saling menghipnotis baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang berakibat kompetisi kerja keras tidak sehat;
  6. menghindari dan menangkal terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, yang berakibat kompetisi kerja keras tidak sehat dalam Pengadaan;
  7. menghindari dan menangkal penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan 
  8. menghindari dan menangkal pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
Demikianlah klarifikasi singkat penulis tentang 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga klarifikasi ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Pahami ! Ini 9 Adab Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

0 Komentar untuk "Pahami ! Ini 9 Adab Pengadaan Barang/Jasa Di Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)