Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diterangkan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan di Desa mesti mematuhi 9 moral pengadaan selaku berikut:
- melaksanakan kiprah secara tertib, dibarengi rasa tanggung jawab untuk meraih sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan mempertahankan kerahasiaan info yang menurut sifatnya mesti dirahasiakan untuk menangkal penyimpangan Pengadaan;
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak prospektif untuk memberi atau memperoleh hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau terhadap siapapun yang dipahami atau pantas disangka berhubungan dengan Pengadaan.
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak tertulis pihak yang terkait;
- tidak saling menghipnotis baik eksklusif maupun tidak eksklusif yang berakibat kompetisi kerja keras tidak sehat;
- menghindari dan menangkal terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, yang berakibat kompetisi kerja keras tidak sehat dalam Pengadaan;
- menghindari dan menangkal penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- menghindari dan menangkal pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
Demikianlah klarifikasi singkat penulis tentang 9 Etika Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga klarifikasi ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
0 Komentar untuk "Pahami ! Ini 9 Adab Pengadaan Barang/Jasa Di Desa"