Mekanisme Pelaporan Dana Desa Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan  yang dikontrol dalam  Mekanisme Pelaporan Dana Desa Tahun 2020

Berdasarkan ketentuan yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa Mekanisme Pelaporan Dana Desa Tahun 2020 yaitu selaku berikut:

1. Pelaporan dari Desa terhadap Bupati/WaliKota

Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa ialah proses penyampaian data dan/atau gunjingan Dana Desa mengenai perkembangan, perkembangan setiap tahapan dari prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa terhadap Bupati/Wali Kota. Laporan prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dokumen-dokumen selaku berikut:
  • Perdes mengenai kewenangan Desa menurut hak asal- permohonan dan kewenagan setempat berukuran Desa;
  • Perdes mengenai RKPDesa;
  • Perdes mengenai APBDesa; dan
  • Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
2. Pelaporan dari Bupati/Wali Kota terhadap Gubernur

Bupati/Wali Kota berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa terhadap gubernur. Bupati/Wali Kota u.p. organisasi pemerintah wilayah yang menanggulangi pemberdayaan penduduk Desa wajib mendayagunakan pendamping profesional dalam mengorganisir laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

3. Pelaporan dari Gubernur terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Gubernur berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi lewat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan dimaksud disampaikan paling lambat 2 (dua) ahad setelah diterimanya seluruh laporan dari Bupati/WaliKota.

4. Pelaporan dalam Kondisi Khusus

Dalam hal dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, sanggup ditangani di luar prosedur pelaporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas diadaptasi dengan kondisi dan kondisi yang ada.

Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. UNDUH DISINI

Related : Mekanisme Pelaporan Dana Desa Tahun 2020

0 Komentar untuk "Mekanisme Pelaporan Dana Desa Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close