Tahap Reviu Rancangan APB Desa Tahun 2020 Tahun 2020 menurut Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 merupakan selaku berikut:
- Bupati/Wali Kota berkewajiban memeriksa Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa tergolong planning penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk menentukan bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai Dana Desa menyanggupi ketentuan hal-hal selaku berikut: 1) tergolong bab dari kewenangan Desa menurut hak asul-usul dan kewenangan setempat berukuran Desa; 2) tergolong permasalahan pembangunan Desa dan pemberdayaan penduduk Desa; 3) tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota; 4) prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa dijadwalkan sesuai dengan prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dikontrol dalamperaturan perundang- usul ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
- Dalam hal hasil penilaian Rancangan Peraturan Desa ihwal APBDesa dinyatakan planning penggunaan Dana Desa tidak cocok dengan kepentingan biasa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/WaliKota menyodorkan klarifikasi secara tertulis terhadap Desa. Penyampaian klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan cara-cara selaku berikut: 1) Bupati/Wali Kota menerangkan latar belakang dan dasar fatwa adanya ketidaksetujuan atas planning pengunaan Dana Desa; 2) kepala Desa menyodorkan terhadap penduduk Desa mengenai ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana
- pengunaan Dana Desa; 3) penduduk Desa lewat BPD berhak mengajukan keberatan terhadap kepala Desa apabila sanggup dibuktikan bahwa planning penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan biasa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4) BPD sanggup menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyetujui balasan Desa terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa; 5) Dalam hal menurut hasil janji musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa, maka dilaksanakan pergantian planning penggunaan Dana Desa; 6) Dalam hal menurut hasil janji musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan terhadap Bupati/Wali Kota lewat camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bupati/Wali Kota sanggup menyuruh penilaian Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa terhadap camat atau istilah lain.
0 Komentar untuk "Tahap Reviu Rancangan Apb Desa Tahun 2020"