Tahap Reviu Rancangan Apb Desa Tahun 2020

 dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  Tahap Reviu Rancangan APB Desa Tahun 2020

Tahap Reviu Rancangan APB Desa Tahun 2020 Tahun 2020 menurut Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 merupakan selaku berikut:

  • Bupati/Wali Kota berkewajiban memeriksa Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa tergolong planning penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk menentukan bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai Dana Desa menyanggupi ketentuan hal-hal selaku berikut: 1) tergolong bab dari kewenangan Desa menurut hak asul-usul dan kewenangan setempat berukuran Desa; 2) tergolong permasalahan pembangunan Desa dan pemberdayaan penduduk Desa; 3) tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota; 4) prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa dijadwalkan sesuai dengan prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dikontrol dalamperaturan perundang- usul ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
  • Dalam hal hasil penilaian Rancangan Peraturan Desa ihwal APBDesa dinyatakan planning penggunaan Dana Desa tidak cocok dengan kepentingan biasa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/WaliKota menyodorkan klarifikasi secara tertulis terhadap Desa. Penyampaian klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan cara-cara selaku berikut: 1) Bupati/Wali Kota menerangkan latar belakang dan dasar fatwa adanya ketidaksetujuan atas planning pengunaan Dana Desa; 2) kepala Desa menyodorkan terhadap penduduk Desa mengenai ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana
  • pengunaan Dana Desa; 3) penduduk Desa lewat BPD berhak mengajukan keberatan terhadap kepala Desa apabila sanggup dibuktikan bahwa planning penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan biasa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4) BPD sanggup menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyetujui balasan Desa terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa; 5) Dalam hal menurut hasil janji musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa, maka dilaksanakan pergantian planning penggunaan Dana Desa; 6) Dalam hal menurut hasil janji musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan terhadap Bupati/Wali Kota lewat camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bupati/Wali Kota sanggup menyuruh penilaian Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa terhadap camat atau istilah lain.
Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI

Related : Tahap Reviu Rancangan Apb Desa Tahun 2020

0 Komentar untuk "Tahap Reviu Rancangan Apb Desa Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close