Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya

Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa, Begini mekanismenya

Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, hingga Perbup, sudah mengendalikan wacana pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (PP Desa).

Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam menjalankan pengangkatan perangkat desa yang baru, apalagi dahulu Kepala Desa mesti memberhentikan perangkat desa yang lama.

Sesuai prosedur yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan menemukan surat nasehat dari Camat setempat.

Sesuai dengan Ketentuan ayat (3) abjad b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi selaku berikut:
  1. Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.
  2. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; seruan sendiri; dan diberhentikan.
  3. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c karena:
  4. usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
  5. dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  6. berhalangan tetap;
  7. tidak lagi menyanggupi tolok ukur selaku perangkat Desa; dan
  8. melanggar larangan selaku perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, dan abjad b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan terhadap camat atau istilah lain paling lambat 14 (empat belas) hari sehabis ditetapkan.

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c wajib dikonsultasikan apalagi dahulu terhadap camat atau istilah lain.

Rekomendasi tertulis camat atau istilah lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada tolok ukur pemberhentian perangkat Desa.

Ketentuan ayat (2) abjad a, abjad b dan abjad d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi selaku berikut:
  1. Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa sehabis berkonsultasi dengan Camat;
  2. Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan selaku tersangka dalam tindak kriminal korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak kriminal terhadap keselamatan negara; dinyatakan selaku terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun menurut register kasus di pengadilan; ketahuan dan ditahan; dan melanggar larangan selaku Perangkat Desa yang dikontrol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a dan abjad b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang sudah menerima kekuatan aturan tetap, dikembalikan terhadap jabatan semula. 
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi selaku berikut:
  1. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka kiprah perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana kiprah yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
  2. Pelaksana kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah kiprah yang tembusannya disampaikan terhadap bupati/wali kota lewat camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
  3. Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup dilaksanakan dengan cara:
  1. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
  2. penjaringan dan penyaringan kandidat perangkat Desa.
  3. Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi selaku berikut:
  1. Selain penghasilan tetap perangkat Desa menemukan jaminan kesehatan dan sanggup menemukan proteksi suplemen penghasilan dan penerimaan yang lain yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
  2. Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal merupakan Pasal 10A yang berbunyi selaku berikut:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya selaku pegawai negeri sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menemukan haknya selaku pegawai negeri sipil, menemukan proteksi perangkat Desa dan pendapatan yang lain yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat merupakan ayat (2a) sehingga Pasal 12, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi selaku berikut:
  1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap menjalankan kiprah hingga habis masa tugasnya menurut surat keputusan pengangkatannya. a. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang sudah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun sanggup diangkat hingga dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Demikianlah klarifikasi wacana Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..



Related : Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya

0 Komentar untuk "Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa, Begini Mekanismenya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close