Dalam Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa diterangkan bahwa:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa
Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, Kepala Desa berwenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan penduduk Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
- mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan memperoleh pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
- melaksanakan wewenang lain yang tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memanfaatkan teknologi sempurna guna.
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menentukan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan tunjangan, dan penerimaan yang lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan kiprah dan keharusan yang lain terhadap perangkat Desa.
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menyelenggarakan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik;
- menjalin kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- menyelesaikan pertengkaran penduduk di Desa;
- mengembangkan perekonomian penduduk Desa;
- melaksanakan problem pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya penduduk Desa;
- memberikan informasi terhadap penduduk Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberdayakan penduduk dan forum kemasyarakatan di Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
Kepala Desa dilarang:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada simpulan masa jabatan terhadap Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap simpulan tahun budget terhadap Bupati/Walikota;
- memberikan laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap Badan Permusyawaratan Desa setiap simpulan tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau membuatkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis terhadap penduduk Desa setiap simpulan tahun anggaran.
- Kepala Desa yang tidak melaksanakan keharusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai hukuman administratif berupa teguran verbal dan/atau teguran tertulis.
- Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilaksanakan langkah-langkah pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentian.
Kepala Desa dilarang:
- merugikan kepentingan umum;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melaksanakan langkah-langkah diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan penduduk tertentu;
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk Desa;
- melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, memperoleh uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya;
- menjadi pengelola partai politik;
- menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang;
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan lazim dan/atau penyeleksian kepala daerah;
- merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan;
- melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terang dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
- (Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai hukuman administratif berupa teguran verbal dan/atau teguran tertulis.
- Dalam hal hukuman administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilaksanakan langkah-langkah pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentian
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahu terhadap Kepala Desa perihal akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
0 Komentar untuk "Penjelasan Ihwal Wewenang, Hak, Kiprah Dan Keharusan Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014"