PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 /PMK.03/2020
TENT ANG
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN•YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari bahaya pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19), diinginkan tunjangan pemerintah dalam penanganan pandemi virus tersebut;
- bahwa untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat penunjang yang lain untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID19), perlu menampilkan kepraktisan perpajakan untuk mendukung penanganan pengaruh virus dimaksud;
- bahwa menurut ketentuan Pasal 6 abjad e Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 ihwal Penanggulangan Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan kejadian termasuk pengalokasian budget penanggulangan kejadian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8),
Mengingat:
- Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ihwal Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan, perlu mengendalikan pemberian kepraktisan pajak sebagaimana dimaksud pada hurufb;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ihwal Pemberian Fasilitas Pajak kepada Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Selengkapnya: Silahkan Download Per turan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 /Pmk.03/2020 ihwal Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Permenkeu Nomor 28 /Pmk.03/2020 Mengenai Tunjangan Kepraktisan Pajak Kepada Barang Dan Jasa Yang Diinginkan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019"