Sasaran Akseptor Blt Dana Desa Menurut Permendesa Pdtt Nomor 6 Tahun 2020


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap warga desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Landasan aturan pinjaman BLT Dana Desa tersebut mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa selaku operasional Permendes

Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menurut Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 merupakan selaku berikut:

  • Keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. belum terdata (exclusion error); dan
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Demikianlah klarifikasi tentang Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI


Download Juga: Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai. DOWNLOAD DISINI

Related : Sasaran Akseptor Blt Dana Desa Menurut Permendesa Pdtt Nomor 6 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Sasaran Akseptor Blt Dana Desa Menurut Permendesa Pdtt Nomor 6 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close