Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 - Pada Postingan Sebelumnya admin menyebarkan Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, Berkaitan dengan hal tersebut kali ini admin akan menyebarkan kembali wacana warta Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan :
- 1) Bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya pergeseran kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
- 2) Bahwa ketentuan mengenai menu penggunaan dana alokasi khusus nonfisik pertolongan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah selaku berikut: Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal merupakan Pasal 9A.
Untuk lebih jelasnya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 selaku berikut :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan;
b. bahwa ketentuan mengenai hidangan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan.
- 2 -
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : | 1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik |
Indonesia Tahun 1945; | ||
2. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem |
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 wacana Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 124);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 13 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190) diubah selaku berikut:
Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan selaku berikut:
a. komponen kegiatan pembelajaran dan bermain sanggup dipakai untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. layanan pendidikan daring berbayar;
b. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk:
1. pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau pendukung kebersihan lainnya.
(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan selaku berikut:
a. komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
b. komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat dipakai untuk:
1. pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
2. layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3. pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker, atau pendukung kebersihan lainnya.
(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
(4) Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 365
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Bagi rekan-rekan yang memerlukan File-nya silahkan unduh pada link berikut ini :
Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait informasi Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, biar bemanfaat . . .*)
0 Komentar untuk "Perubahan Juknis Bop Paud Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020"