Fatwa Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Kandidat Akseptor Faedah Blt Dana Desa

 Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa  Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa

  1. Relawan melakukan kiprah pencatatan setelah memperoleh Surat Tugas dari Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19 (Kepala Desa);
  2. Pencatatan dilaksanakan pada tingkat Rukun Tetangga (RT);
  3. Pencatatan dan penetapan data keluarga miskin kandidat peserta faedah dilaksanakan selambatlambatnya sebelum pencairan BLT-Dana Desa (April 2020);
  4. Yang dimaksud keluarga miskin yakni yang menyanggupi minimal 9 (Sembilan) dari 14 (empatbelas) persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  5. Segala aktifitas dari petugas pencatat mesti dilaporkan terhadap Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.

Keterangan:
  • Nama/NIK : Nama Lengkap Kepala Keluarga beserta NIK
  • Alamat : Alamat Domisili
  • No. Rekening : Rekening eksklusif yang bersangkutan
  • Kriteria Keluarga Miskin : Kriteria keluarga miskin menurut Kementerian Sosial
  • Jumlah : Jumlah Ceklist Kriteria Keluarga Miskin
  • PKH : Program Keluarga Harapan
  • BPNT : Bantuan Pangan Non Tunai
  • KP : Kartu Prakerja
  • Kehilangan Mata Pencaharian : Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama 3 (tiga) bulan kedepan
  • Tidak Terdata : Berhak namun belum memperoleh faedah JPS
  • Sakit Kronis : Anggota keluarga miskin yang memiliki penyakit kronis atau menahun
  • MS/TMS : MS = Memenuhi Syarat; 
  • TMS = Tidak Memenuhi Syarat
  • Pencatat : Relawan Desa Lawan COVID-19
TABEL KRITERIA KELUARGA MISKIN

NO KRITERIA KELUARGA MISKIN
  1. Luas lantai <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam cuma 1 kali/minggu
  9. Satu stel busana setahun
  10. Makan 1-2 kali/hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK petani berlahan &lt;500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <; Rp 600 ribu/bulan
  13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak simpulan SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Lengkapnya. DOWNLOAD DISINI

Related : Fatwa Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Kandidat Akseptor Faedah Blt Dana Desa

0 Komentar untuk "Fatwa Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Kandidat Akseptor Faedah Blt Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)