- Relawan melakukan kiprah pencatatan setelah memperoleh Surat Tugas dari Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19 (Kepala Desa);
- Pencatatan dilaksanakan pada tingkat Rukun Tetangga (RT);
- Pencatatan dan penetapan data keluarga miskin kandidat peserta faedah dilaksanakan selambatlambatnya sebelum pencairan BLT-Dana Desa (April 2020);
- Yang dimaksud keluarga miskin yakni yang menyanggupi minimal 9 (Sembilan) dari 14 (empatbelas) persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Segala aktifitas dari petugas pencatat mesti dilaporkan terhadap Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.
Keterangan:
NO KRITERIA KELUARGA MISKIN
- Nama/NIK : Nama Lengkap Kepala Keluarga beserta NIK
- Alamat : Alamat Domisili
- No. Rekening : Rekening eksklusif yang bersangkutan
- Kriteria Keluarga Miskin : Kriteria keluarga miskin menurut Kementerian Sosial
- Jumlah : Jumlah Ceklist Kriteria Keluarga Miskin
- PKH : Program Keluarga Harapan
- BPNT : Bantuan Pangan Non Tunai
- KP : Kartu Prakerja
- Kehilangan Mata Pencaharian : Tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama 3 (tiga) bulan kedepan
- Tidak Terdata : Berhak namun belum memperoleh faedah JPS
- Sakit Kronis : Anggota keluarga miskin yang memiliki penyakit kronis atau menahun
- MS/TMS : MS = Memenuhi Syarat;
- TMS = Tidak Memenuhi Syarat
- Pencatat : Relawan Desa Lawan COVID-19
NO KRITERIA KELUARGA MISKIN
- Luas lantai <8m2/orang
- Lantai tanah/bambu/kayu murah
- Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
- Penerangan tanpa listrik
- Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- Konsumsi daging/susu/ayam cuma 1 kali/minggu
- Satu stel busana setahun
- Makan 1-2 kali/hari
- Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
- Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <; Rp 600 ribu/bulan
- Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak simpulan SD/tamat SD
- Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Lengkapnya. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Fatwa Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Kandidat Akseptor Faedah Blt Dana Desa"