KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR ………. TAHUN 2020
TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
- bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) aksara i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ihwal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa sanggup digunakan untuk sumbangan eksklusif tunai terhadap penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
- bahwa fundamental Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bab c point 3 adalah penetapan pemenerima faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; Dana Desa diarahkan dan digunakan untuk pencegahan penanganan imbas virus Corona dan kegiatan padat karya tunai desa (PKTD);
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b dan hurupf c, perlu tentukan Peraturan Kepala Desa ihwal Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
0 Komentar untuk "Peraturan Kepala Desa Ihwal Daftar Akseptor Faedah Blt Dana Desa Tahun 2020"