Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (Ukks) Tahun 2020

Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah  Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020


Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020 - Pada artikel sebelumnya admin sudah menyebarkan keterangan terkait SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah, seumpama yang kita pahami bahwa Pemerintah sudah memperpanjang kiprah kedinasan hingga 13 Mei mendatang, tetapi kali ini admin mengajak sekaligus mengumumkan Panduan Uji Kompetensi Kepala Sekolah, terhadap semua pihak yang berkepentingan utamanya Bapak-bapak atau Ibu-ibu Guru yang hendak melaksanakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah biar tidak terlampau konsentrasi dengan masa penyebaran Covid-19.


Untuk mengenali bagaimana tutorial Uji Kompetensi Kepala Sekolah tersebut mari kita simak gotong royong penjelasannya di bawah ini :
Pedoman Penilaian Uji Kompetensi Kepala Sekolah 2019
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)

A.   PENYELENGGARA

Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah yakni Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) lewat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).

B.   SASARAN

Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah yakni Kepala Sekolah yang hendak menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun selaku Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).

C.   PERSYARATAN

Persyaratan yang mesti dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut yakni selaku berikut:
1.      memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2.      memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
3.      memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

D.   PELAKSANAAN

1.      Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah cuma sanggup mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
2.      Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi
Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.

3.      Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan metode;
a)    Penilaian portofolio
·         Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang sudah diputuskan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
·         Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
-          hasil PKKS;
-          kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan
-          Publikasi ilmiah atau karya kreatif yang sudah dinilai dalam PAK tahunan.
b)    Penyusunan laporan best practice
·         Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan kiprah pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan ialah laporan hasil penelitian.
·         Laporan best practice bertujuan untuk menggali keterangan perihal praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas.
·         Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data penunjang terlampir (lampiran 1)
·         Laporan best practice didiseminasikan di KKKS, MKKS, atau lembaga ilmiah yang lain dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal penerima 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, isu acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.
·         Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video menampung kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan kesibukan dari warga sekolah yang berdurasi optimal 5 menit. (Cara unggah di youtube di lampiran 3)
·         Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file Word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. File laporan akan diproses dalam plagiarism/similarity checker dengan toleransi 30%. File dengan tingkat plagiarism/similarity

di atas 30% akan dinyatakan gugur, sehingga tidak dilakukan penilaian portofolio dan best practice.
·         Tata tulis naskah Laporan Best Practice sebagai berikut: jenis abjad Times New Romans ukuran abjad 12, spasi: 1.5, ukuran kertas A4, margin atas 3.0 cm; bawah 2.5 cm; tepi kiri 3.0 cm dan tepi kanan 2.5 cm, dan setiap halaman diberi nomor halaman. Jumlah halaman Best Practice 11 hingga dengan 25.

E.    KRITERIA PENILAIAN

Penilaian ditangani dengan menjumlahkan nilai dari dua bagian yakni nilai portofolio dan best practice sesuai bobot yang sudah ditentukan. Portofolio mempunyai bobot penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, kalau meraih nilai tamat minimal 75.

1.      Penilaian Portofolio

Penilaian portofolio berisikan hasil PKKS, kejuaraan/penghargaan, dan publikasi ilmiah/karya inovatif dengan bobot masing-masing 90%, 5%, dan 5%. Penilaian PKKS diambil eksklusif dari rerata nilai PKKS selama 3 tahun terakhir. Penilaian kejuaraan/penghargaan diambil tingkat tertinggi dengan skor sebagai berikut:
1.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat internasional atau 2 tingkat nasional diberi skor 5
2.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat nasional atau 2 tingkat provinsi diberi skor 4
3.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat provinsi atau 2 tingkat kabupaten/kota diberi skor 3
4.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan paling sedikit 1 tingkat kabupaten/kota atau 2 tingkat kecamatan diberi skor 2
5.    Memperoleh kejuaraan/penghargaan tingkat kecamatan diberi skor 1
Penilaian publikasi ilmiah/karya kreatif dijumlah dengan akumulasi 3 tahun dengan skor selaku berikut:
1.    Memperoleh nilai PAK tahunan 6, diberi skor 5
2.    Memperoleh nilai PAK tahunan 5, diberi skor 4
3.    Memperoleh nilai PAK tahunan 4, diberi skor 3
4.    Memperoleh nilai PAK tahunan 3, diberi skor 2
5.    Memperoleh nilai PAK tahunan 2, diberi skor 1

2. Penilaian Best Practice
Penilaian best practice terdiri dari penilaian esensi laporan dan kelengkapan bukti fisik (APIK), dengan indikator selaku berikut:
NO
KRITERIA
INDIKATOR
BOBOT
1.
Asli
1)      Menunjukkan indikator keberhasilan
2)      Ada unsur kebaruan
3)      Dukungan data yang akurat
4)      Waktu pelaksanaan yang wajar
5)      Kesesuaian laporan best practice dengan fakta (konfirmasi lewat video yang diunggah di Youtube/ wawancara online)
30
2.
Perlu
1)      Menggerakkan stakeholder (ekosistem pendidikan)
2)      Mampu meningkatkan kinerja sekolah
3)      Relevan dengan tupoksi kepala sekolah
4)      Berdampak pada meningkatkan kualitas pembelajaran/students’ well-being dan/atau pengelolaan sekolah
5)      Mudah diadopsi/didesiminasi/diadaptasi.
30
3.
Ilmiah
1)      Menyajikan tindakan pelaksanaan best practice yang logis dan sistematis
2)      Menggambarkan data/fakta sebelum dan sesudah pelaksanaan best practice yang menunjukkan capaian yang signifikan
3)      Alasan pelaksanaan best practice sesuai permasalahan
4)      Kesimpulan menjawab permasalahan
5)      Kemutakhiran referensi/pustaka
30
4.
Konsisten
1)      Alur pikir dan alur goresan pena dihidangkan secara runut
2)      Tata tulis laporan sesuai dengan aturan kebahasaan yang berlaku/Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
3)      Sistematika penulisan laporan best practice sesuai pedoman.
4)      Kesesuaian kutipan/sitasi dengan referensi.
5)      Tata letak (layout) menawan dan mudah dibaca.
10
Jumlah
100
Setiap indikator diberi skor 1-4, dengan rubrik selaku berikut: Skor 4: indikator tercukupi dengan klasifikasi amat baik
Skor 3: indikator tercukupi dengan klasifikasi baik Skor 2: indikator tercukupi dengan klasifikasi cukup Skor 1: indikator tercukupi dengan klasifikasi kurang
Skor tolok ukur APIK = skor perolehan : 20 x 100. Nilai tamat = ∑skor tolok ukur x bobot tolok ukur : 100.

F.    TANGGUNG JAWAB LEMBAGA TERKAIT

a.    Direktorat Jenderal:
1)    menyiapkan   norma,    standar,    prosedur,    dan    kriteria    pelaksanaan    uji kompetensi;
2)    merencanakan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi;
3)    mengembangkan kisi-kisi dan instrumen uji kompetensi;
4)    mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dengan LPPKSPS;
5)    menyiapkan dan mengumpulkan data penerima uji kompetensi;
6)    mengembangkan metode dan aplikasi uji kompetensi;
7)    melakukan sosialisasi metode uji kompetensi kepada LPPKSPS;
8)    melakukan sosialisasi konsep mekanisme pelaksanaan uji kompetensi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
9)    mengkoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan uji kompetensi mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pengolahan hasil;
10) melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan uji kompetensi; dan
11) membuat laporan penyelenggaraan uji kompetensi terhadap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
b.    LPPKSPS:
1)    mengkoordinasikan antisipasi data penerima uji kompetensi;
2)    menerbitkan Surat Keputusan tentang: Sekretariat (terdiri dari penanggung jawab dan anggota), Tim Penguji, dan Panitia Uji Kompetensi;
3)    melaksanakan uji kompetensi;
4)    menganalisis hasil uji kompetensi;
5)    menyampaikan     hasil      uji      kompetensi      kepada     Dinas      Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
6)    memantau dan mengecek antisipasi dan pelaksanaan uji kompetensi; dan
7)    membuat   laporan    penyelenggaraan    uji    kompetensi   kepada    Direktorat Jenderal.
c.     Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
1)    Melakukan sosialisasi kesibukan uji kompetensi terhadap para Kepala Sekolah di wilayah masing-masing;
2)    Melakukan pendampingan/pembimbingan dalam pengembangan laporan best practice;

3)    Memverifikasi data Kepala Sekolah yang akan mengikuti uji kompetensi di SIM UKKS;
4)    Mengusulkan nama-nama Kepala Sekolah yang akan mengikuti uji kompetensi ke LPPKSPS lewat SIM UKKS;
5)    Menginformasikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi kepada peserta;
6)    Menindaklanjuti hasil uji kompetensi dengan mengajukan nama-nama penerima yang lulus untuk diteruskan ke Kepala Daerah selaku materi pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

Lampiran 1
SISTEMATIKA NASKAH BEST PRACTICE

1.      Bagian Awal

Bagian ini terdiri atas halaman judul (cover), halaman pernyataan keaslian naskah yang ditandatangani, halaman lembar perjanjian dari atasan eksklusif dan atau pejabat terkait, abnormal atau ringkasan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.

2.      Bagian Isi

Bagian ini terdiri atas:
Bab I Pendahuluan, berisi latar belakang, masalah, tujuan, dan faedah best practice yang dilaksanakan.
Bab II Kajian Pustaka, berisi teori, kebijakan, pedoman dan/atau praktik yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah.

Bab III Pembahasan masalah, berisi:

1.    langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah.
2.    Menuliskan tindakan selaku pengalaman terbaiknya dalam memecahkan duduk kendala dan juga dihubungkan dengan kajian teori/tinjauan pustaka yang menunjang.
3.    menguraikan hasil yang diraih sanggup dikategorikan selaku hasil yang luar biasa.
4.    membahas hasil yang diperoleh dengan cara membandingkan data sebelum dan sesudahnya.
Bab IV Simpulan dan Rekomendasi, berisi intisari pengalaman terbaik dalam menyelesaikan permasalahan. Simpulan dibarengi dengan rekomendasi atau rekomendasi ditujukan terhadap pihak-pihak terkait dengan pemecahan duduk kendala tersebut.

3.         Bagian Penutup

Bagian ini berisi daftar pustaka yang merujuk pada kaidah APA style dan lampiran- lampiran tentang semua data yang dipakai untuk menunjang tulisan ini antara lain.
a.    Dokumentasi kegiatan (apabila ada)
b.    Bukti fisik pelaksanaan diseminasi best practice di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah yang lain dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal penerima 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, isu acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.

Lampiran 2
DAFTAR ISIAN KEJUARAAN/PENGHARGAAN
No
Nama Kejuaraan/penghargaan
Penyelenggara
Tingkat
Peringkat
Tahun
1.
2.
3.
Keterangan :
1.    Semua bukti fisik di scan/pindai dijadikan satu file pdf.
2.    Semua bukti fisik diunggah ke SIM UKKS.
DAFTAR ISIAN PUBLIKASI ILMIAH/KARYA INOVATIF
No
Jenis publikasi ilmiah/ karya inovatif
Tahun
Nilai pada PAK tahunan
No Surat Hasil PAK
1.
2.
3.

Lampiran 3

Tata cara mengunggah video ke akun Youtube

Dalam mengunggah video ke akun Youtube sanggup ditangani dengan komputer/laptop, HP Android atau Iphone. Berikut tindakan mengunggah video ke Youtube.
1.        Lewat Komputer
Ø  Login ke YouTube di laman www.youtube.com
Ø  Klik   button               di bab atas halaman untuk mengunggah video
Ø  Klik Upload video
Ø  Sebelum mulai mengupload video, kau sanggup memutuskan setelan privasi video.
Ø  Pilih video yang hendak diunggah dari komputer. Video juga sanggup diimpor dari Google Photo.
Ø  Klik Publikasikan untuk menyelesaikan proses upload video publik ke YouTube. Jika belum mengklik Publikasikan, video tidak sanggup dilihat orang lain.
2.        Lewat HP Android
Pada HP Android terdapat aplikasi Youtube. Jika belum ada, sanggup mengunduh aplikasi Youtube di Play Store. Aplikasi Youtube di Android sanggup dipakai untuk mengunggah video dengan merekam video gres atau memutuskan video yang sudah ada di galeri, berikut langkah- langkahnya:
Ø  Login ke aplikasi Youtube di Android
Ø  Tap kamera di bab atas halaman.
Ø  Rekam video gres atau pilih video yang ada untuk diupload.
Ø  Untuk merekam video baru: Tap ikon kamera video dan mulailah merekam.
Ø  Untuk memutuskan video yang sudah ada: Gunakan galeri untuk memilih video.
Ø  Terapkan penyempurnaan opsional pada video tersebut, kemudian klik Berikutnya.
Ø  Sesuaikan judul, deskripsi, dan setelan privasi video. Kamu sanggup menghasilkan judul dengan panjang hingga 100 karakter dan deskripsi hingga 5.000 karakter.
Ø  Klik Upload.

3.        Lewat iPhone atau iPad:
Fungsi aplikasi Youtube di iOS sama dengan Youtube di Android, yakni untuk mengunggah video dengan merekam video gres atau memutuskan video yang ada, berikut tindakan mengunggah video dengan iPhone atau iPad:
Ø  Login ke aplikasi Youtube di Android
Ø  Tap kamera di bab atas halaman.
Ø  Rekam video gres atau pilih video yang ada untuk diupload.
Ø  Untuk merekam video baru: Tap ikon kamera video dan mulailah merekam.
Ø  Untuk memutuskan video yang sudah ada: Gunakan galeri untuk memilih video.
Ø  Terapkan penyempurnaan opsional pada video tersebut, kemudian klik Berikutnya.
Ø  Sesuaikan judul, deskripsi, dan setelan privasi video. Kamu sanggup menghasilkan judul dengan panjang hingga 100 karakter dan deskripsi hingga 5.000 karakter.
Ø  Klik Upload.




Sedangkan untuk sasaran UKKS tahun 2020 / 2021 yakni Kepala Sekolah yang hendak menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja kepala sekolah sudah 12 (dua belas) tahun dan masih akan diperintahkan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Apabila Kepala Sekolah sudah meraih 4 periode pada bulan Juli tahun 2019 maka kepala sekolah yang bersangkutan tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).


Sarat Panduan UKKS

Untuk persyaratannya setiap kepala sekolah mesti mempunyai :
  1. memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. memperoleh surat kiprah untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
  3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  4. Untuk pelaksanaan UKKS secara singakt sanggup diterangkan bahwa Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yakni bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah cuma sanggup mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa kiprah periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.



Selengkapnya mengenai keterangan isyarat bagaimana cara mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020 silahkan unduh panduannya pada link berikut ini :


  • Unduh Panduan Pelaksanaan UKKS Tahun 2020 (DISINI)



Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait keterangan Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) Tahun 2020, mudah-mudahan berfaedah . . .*)

Related : Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (Ukks) Tahun 2020

0 Komentar untuk "Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (Ukks) Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close