Kriteria Kandidat Peserta Blt Dana Desa

 yang ialah revisi dari Permendes PDTT Nomor  Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang ialah revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 mengenai prioritas penggunaan dana desa tepatnya dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) ialah keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima PKH, BPNT, dan kartu pra kerja, serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Berikut ini admin uraikan 14 (empat belas) tabel patokan penduduk miskin kandidat peserta BLT Dana Desa, sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang ialah revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 mengenai prioritas penggunaan dana desa yang ialah bab tidak terpisahkan dalam formulir pendataan (Download Contoh Formulir Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa).

Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

Adapun kriteri miskin kandidat peserta BLT dana desa, termasuk :
  1. Luas lantai <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam cuma 1 kali/minggu
  9. Satu stel busana setahun
  10. Makan 1-2 kali/hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan Kepala Keluarga (KK) petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah; Rp 600.000 /bulan
  13. Pendidikan Kepala Keluarga (KK) Tidak sekolah/tidak simpulan SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500.000
Dari 14 (Empat Belas) patokan sebagaimana tersebut di atas minimal 9 mesti dipenuhi, kalau Anda ingin menerima faedah dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Download Dokumen Penting dibawah ini:

  • Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
  • Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Kriteria Kandidat Peserta Blt Dana Desa

0 Komentar untuk "Kriteria Kandidat Peserta Blt Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close