Terapan Konservasi Dalam Pengembangan Wilayah

Konservasi tanah merupakan perjuangan pemanfaatan tanah secara lestari untuk mempertahankan fungsi ekologi. Tujuan konservasi tanah yaitu untuk mencegah kerusakan tanah oleh erosi, memperbaiki tanah yang rusak, dan memelihara serta meningkatkan produktivitas tanah semoga sanggup dipergunakan secara lestari. Metode konservasi tanah dan air mencakup metode agronomi, metode pengolahan tanah, metode mekanik, dan metode kimia. Adapun terapan konservasi dalam pengembangan wilayah yakni aplikasi teknik konservasi sebagai dasar dalam perencanaan pemanfaatan lahan dan perencanaan tata ruang wilayah serta aba-aba penggunaan lahan.


Terapan konservasi tanah dalam pengembangan wilayah sudah banyak dilakukan oleh beberapa peneliti yang akan dikemukakan dibawah ini.

Mohamad (2003) meneliti perihal Kajian Zona Kerentanan, Tingkat Bahaya dan Resiko Gerakan Tanah menurut Penggunaan Lahan untuk Permukiman, Persawahan dan Jalan terhadap RTRW Kabupaten Kulon Progo. Tujuan penelitiannya yaitu identifikasi zona kerentanan gerakan tanah, identifikasi fungsi penggunaan lahan (permukiman, persawahan, jalan), analisis penggolongan tingkat bahaya, analisis penggolongan tingkat risiko, identifikasi jenis gerakan tanah, penentuan alternatif penanganan dan aba-aba pemanfaatan lahan, dan analisis RTRW Kabupaten Kulon Progo 1994-2004. Metode yang dipakai yaitu metode survei untuk pengambilan data primer, teknik pembobotan untuk zonasi tingkat ancaman dan risiko longsor, dan analisis deskriptif untuk aba-aba pemanfaatan lahan dan RTRW.

Suratman dan Afany (2004) meneliti perihal Strategi Pengembangan Pertanian dan Konservasi Lahan di Kawasan Segara Anakan Jawa Tengah. Tujuan penelitiannya yaitu memilih taktik pengembangan pertanian yang sesuai dengan karakteristik lahan yang khas. Dari segi konservasi diharapkan tindakan pengendalian sedimen dan mempertahankan keberadaan areal sempadan pantai dan hutan mangrove. Metode yang dipakai yaitu survey lapangan dan interpretasi peta dan gambaran penginderaan jauh untuk mengetahui potensi daerah dan memilih aba-aba taktik pengemabnagn kawasan.

Wati (2010) meneliti perihal Integrasi Penilaian Kerentanan Longsor dan Kemampuan Lahan untuk Rencana Tata Ruang, Studi Kasus di Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah Indonesia. Tujuan penelitiannya yaitu 1) menciptakan peta kerentanan longsor, 2) mengemukakan integrasi metode pembagian terstruktur mengenai kemampuan lahan dan kerentanan longsor, 3) memilih fungsi pemanfaatan lahan menurut metode yang diterapkan, dan 4) mengevaluasi penyimpangan penggunaan lahan dengan mempertimbangkan fungsi pemanfaatan lahan. Metode yang dipakai yaitu metode survei. Teknik analisis data menggunkan teknik pembobotan (heuristic approach) untuk analisis kerentanan longsor dan pendekatan USDA dipakai untuk pembagian terstruktur mengenai kemampuan lahan.

Hadmoko et al. (2010) melaksanakan penelitian Penilaian Bahaya dan Risiko Longsor dan Aplikasinya dalam Pengelolaan Risiko dan Perencanaan Penggunaan Lahan di Pegunungan Menoreh bab Timur, Yogyakarta, Indonesia. Tujuan penelitiannya yaitu menawarkan penilaian ancaman dan risiko longsor untuk pencegahan risiko, dan untuk perencanaan penggunaan lahan di Pegunungan Menoreh. Metode penelitian memakai metode survei dan analisis data memakai teknik pembobotan. Peta parameter yang dipakai untuk menciptakan peta ancaman longsor yaitu peta bentuklahan, peta lereng, peta geologi, peta tanah, dan peta penggunaan lahan. Penilaian risiko longsor dilakukan secara semi kuantitatif dengan memakai indeks risiko yang difokuskan pada jumlah penduduk yang terancam longsor pada setiap rumah. Hasil selesai berupa aba-aba penggunaan lahan menurut informasi bahaya.

Dari beberapa hasil penelitian dimuka, terapan konservasi dalam pengembnagan wilayah sanggup diartikan sebagai aplikasi pertolongan terhadap lahan (konservasi sumberdaya lahan) untuk aba-aba pemanfaatan lahan disuatu daerah dan planning tata ruang wilayah dengan target untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Arahan pemanfaatan lahan sanggup mengacu SK Menteri Pertanian Nomor 837/KPTS/UM/1980 dan untuk planning tata ruang wilayah sanggup mengacu Undang Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang.

Referensi:
Hadmoko D. S., Lavigne F., Sartohadi J., Hadi P., Winaryo, 2010, Landslide Hazard and Risk Assessment and their Applications in Risk Management and Landuse Planning in Eastern Flank of Menoreh Mountains, Yogyakarta Province, Indonesia, Nat Hazards (2010) 54: 623-642
Mohamad M. A., 2003, Kajian Zona Kerentanan, Tingkat Bahaya dan Resiko Gerakan Tanah menurut Penggunaan Lahan untuk Permukiman, Persawahan dan Jalan terhadap RTRW Kabupaten Kulon Progo, Tesis, Program Pascasarjana, Magister Teknik Pembangunan Kota, Universitas Diponegoro Semarang
Suratman WS. dan Afany M.R., 2004, Strategi Pengembangan Pertanian dan Konservasi Lahan di Kawasan Segara Anakan Jawa Tengah, Manusia dan Lingkungan, Vol. XI No. 1 Maret 2004 Hal. 12-24
Wati S. E., 2010, Integrating Landslide Susceptibility into Land Capability Assessment for Spatial Planning: A Case Study in Tawangmangu Subdistrict, Karanganyar Regency, Central Java Province, Indonesia, Thesis, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Indonesia-ITC Enschede The Netherland

Related : Terapan Konservasi Dalam Pengembangan Wilayah

0 Komentar untuk "Terapan Konservasi Dalam Pengembangan Wilayah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)