Sk Dan Anutan Pengurus Komite Sekolah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020

Komite Sekolah ialah forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dalam penetapannya, anggota komite sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, sehabis ditetapkan, maka Komite Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dimaksud paling sedikit memuat wacana :
  1. Nama dan tempat kedudukan.
  2. Dasar, tujuan dan kegiatan.
  3. Keanggotaan dan Kepengurusan.
  4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
  5. Keuangan.
  6. Mekanisme kerja dan rapat.
  7. Perubahan AD dan ART.
  8. Pembubaran organisasi.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2020, Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam menawarkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana yang dilaksanakan berbentuk pemberian dan atau sumbangan, bukan pungutan. Proses penggalangan dana yang dilaksanakan oleh komite sekolah, terlebih dahulu berupa tawaran yang diketahui oleh Sekolah sebelum melaksanakan proses tersebut, hasil penggalangan dana dibukukan pada rekekning bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Komite Sekolah ialah forum sanggup bangun diatas kaki sendiri yang beranggotakan orangtua SK dan Pedoman Pengurus Komite Sekolah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020

Penggalangan dana yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah

  1. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan. 
  2. Pembiayaan jadwal aktivitas terkait mutu Sekolah yang tidak dianggarkan. 
  3. Pengembangan sarana dan prasarana. 
  4. Pembiayaan aktivitas operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan sanggup dipertanggungjawabkan secara transparan.

Masa Jabatan Komite Sekolah

Keputusan yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka masa jabatan pengurus Komite Sekolah paling usang 3 (tiga) tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Masa keanggotaan Pengurus Komite Sekolah berakhir sewaktu-waktu apabila salah satu anggota tersebut :
  1. Mengundurkan diri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Berhalangan tetap.
  4. Dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan.

Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah

Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, terkait :
  1. Kebijakan dan jadwal sekolah. 
  2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/
  3. Kriteria Kinerja 
  4. Kriteria akomodasi pendidikan di Sekolah, 
  5. Kriteria Kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  6. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. 
  7. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  8. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Unsur Anggota Komite Sekolah terdiri atas :

  1. Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan. 
  2. Tokoh masyarakat. 
  3. Pakar pendidikan.
Dari ke 3 (tiga) unsur tersebut, Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Anggota Komite Sekolah tidak sanggup berasal dari unsur :

  1. Pendidik atau tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan. 
  2. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan. 
  3. Pemerintah Desa 
  4. Forum kordinasi pimpinan kecamatan. 
  5. Forum kordinasi pimpinan daerah. 
  6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 
  7. Pejabat pemerintah/pemerintah tempat yang membidangi pendidikan.

Rambu-rambu larangan Komite Sekolah

  1. Menjual buku pelajaran, materi ajar, perlengkapan materi ajar, pakaian seragam, atau materi pakaian seragam di Sekolah. 
  2. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang bau tanah atau wali. 
  3. Menciderai integritas penilaian hasil mencar ilmu peserta didik secara pribadi atau tidak langsung. 
  4. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik gres secara pribadi atau tidak langsung; 
  5. Melaksanakan aktivitas lain yang mencederai integritas Sekolah secara pribadi atau tidak langsung; 
  6. Mengambil atau menyiasati laba ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, kiprah dan fungsi komite Sekolah; 
  7. Memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok. 
  8. Melakukan aktivitas politik mudah di Sekolah; dan/atau 
  9. Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Laporan Komite Sekolah

Komite Sekolah wajib memberikan laporan aktivitas atau penggalangan dana dan sumber daya pendidikan kepada orangtua atau wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan terpola paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Related : Sk Dan Anutan Pengurus Komite Sekolah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Sk Dan Anutan Pengurus Komite Sekolah Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close