Program Indonesia Pintar (sebelumnya berjulukan Bantuan Siswa Miskin) yaitu aktivitas unggulan pemerintah untuk mendukung siswa/siswi kurang bisa biar tetap menerima pendidikan dasar dan lanjutan. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan melalui bank-bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Salah satu bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu BRI. Sebagai materi panduan, Kantor Pusat BRI menciptakan Petunjuk Pelaksanaan yang gres sebagai panduan Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 dengan memakai prosedur Transfer ke Rekening Siswa (BRI-Simpel). Melalui edaran BRI Pusat No : B.263.e-LCC/KOL1/06/2020, maka seluruh Cabang BRI memakai Juknis yang telah diterima.
Bagi forum yang erat dengan bank, atau sistem transportasi yang masih gampang dijangkau dari Lembaga ke Bank, maka persiapkan kelengkapan berkas dengan membawa :
Sesuai isyarat oleh Bapak YANTO selaku Ka Unit Cabang BRI Sekaran, bahwasannya formulir data nasabah di isi oleh siswa atau Wakil yang telah di tunjuk atau orang bau tanah wali dari anak tersebut, dan di tandatangani oleh siswa peserta BRI-Simpel dan ditandatangani oleh Wakil .
Untuk lembar Kartu Tanda Tangan Nasabah, pada nomor 1 ditandatangani oleh siswa peserta BRI-Simpel dan untuk nomor 2 ditandatangani oleh Wakil .
Untuk keterangan dan isu lebih lanjut mengenai proses pengajuan Rekening Siswa BRI-SimPel sampai proses pencairan silahkan simak tautan dibawah ini sebagai materi pendukung dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan.
Ketentuan-ketentuan dalam Petunjuk Teknis Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2020.
- Ketentuan Umum.
- Ketentuan Ketentuan Maintenence CIF.
- Ketentuan Flagging.
- Ketentuan Pencairan Dana.
Bagi forum yang erat dengan bank, atau sistem transportasi yang masih gampang dijangkau dari Lembaga ke Bank, maka persiapkan kelengkapan berkas dengan membawa :
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa siswa atau siswi tersebut aktif dan tercatat di lembaga.
- Kartu Identitas berupa KIP/Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa-Lurah.
- Pengantar bagi siswa atau siswi SD dan Sekolah Menengah Pertama yang tidak mempunyai Kartu Identitas pada point 2, pelaksanaan Pengantar sanggup dilakukan sebagai wali, antara lain : orang tua, wali siswa, Kepala Sekolah, Guru yang ditugaskan dengan surat kiprah dari kepala sekolah.
- Formulir data nasabah.
- Kartu tanda tangan nasabah.
Untuk lembar Kartu Tanda Tangan Nasabah, pada nomor 1 ditandatangani oleh siswa peserta BRI-Simpel dan untuk nomor 2 ditandatangani oleh Wakil .
Untuk keterangan dan isu lebih lanjut mengenai proses pengajuan Rekening Siswa BRI-SimPel sampai proses pencairan silahkan simak tautan dibawah ini sebagai materi pendukung dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan.
0 Komentar untuk "Juknis Pencairan Proteksi Pip 2020 Bank Bri"