Sertifikat Tidak Sama Dengan Ijazah Apakah Linier?

Permasalahan akta pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 apakah linier atau tidak, selalu menjadi pertanyaan yang mengemuka bagi para guru madrasah. Pun pertanyaan, apakah proteksi profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang mempunyai ijazah S1/D4 yang berbeda dengan akta pendidik? Apakah boleh kalau mengajar mata pelajaran sesuai akta pendidik tetapi mempunyai ijazah yang berbeda?

Pertanyaan terkait perbedaan antara akta pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah. Ketakutan atas pemetaan ijazah S1/D4 ini akan berdampak bagi kelayakan para guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Admin kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui aneka macam media umum maupun pesan eksklusif kepada admin. Baca: Juknis TPG 2020

Permasalahan akta pendidik yang tidak sama dengan ijazah S Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah Apakah Linier?

Kejadian serupa, telah terjadi dikala diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2020 ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2020 Tentang Linieritas.

Termasuk ketika Kemenag menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Puncaknya tentu beberapa hari terakhir, dikala karenanya Simpatika mewajibkan verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru yang bersertikat pendidik.

pun telah berulang kali menyinggung perihal linieritas akta pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 pun terkait dengan kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang bakal diterima.

1. Sebelum 2020, Sertifikat Tidak Harus Linier Ijazah


Pada sertifikasi guru tahun 2020 dan tahun sebelumnya, Kemenag tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan S1/D4 (ijazah) yang harus linier dengan bidang sertifikasi. Sebagai contoh, ijazah S1/D4 dari kegiatan studi PAI sanggup mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas, guru PJOK, guru Seni Budaya, dan mapel lainnya. Asalkan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sesuai riwayat mengajar maka boleh.

Berbeda dengan proses registrasi sertifikasi guru mulai tahun 2020 yang mensyaratkan kegiatan studi Ijazah S1/D4 harus linier dengan mapel sertifikasi guru.

Meski berbeda antara kegiatan studi ijazah S1/D4 dengan akta pendidik yang dimiliki, tetap diakui sebagai linier. Tentu selama guru tersebut mengajar sesuai dengan akta pendidiknya. Guru dengan ijazah S1 dari prodi PAI mempunyai akta pendidik sebagai guru kelas RA dan mengajar sebagai guru kelas RA maka akan tetap linier dan layak menerima proteksi profesi guru.

Pun umpama guru dengan ijazah matematika mempunyai akta pendidik guru kelas MI dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan guru ber-ijasah S1 kegiatan studi akuntansi yang mempunyai akta guru PKn, akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru PKn.

Permendikbud No 16 Tahun 2020 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2020 tidak merubah ketentuan itu. Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2020 dan sebelumnya tidak perlu khawatir.
Intinya, mengajar sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki maka akan linier dan layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi apa.

2. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Alih-alih menyerupai yang dikhawatirkan sebagin guru, Permendikbud No 16 Tahun 2020 dan KMA Nomor 890 Tahun 2020 justru menciptakan linieritas semakin menguntungkan guru yang mempunyai akta pendidik yang berbeda dengan ijazah. Linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4.

Artinya, bagi guru yang mempunyai akta pendidik dan ijazah S1/D4 yang tidak sama, sanggup menentukan memakai salah satu dari keduanya. Memilih mengajar sesuai dengan akta pendidik atau menentukan mengajar sesuai ijazah S1/D4 yang dimiliki.

Sebagai contoh, guru bersertikat pendidik Bahasa Inggris, tetapi mempunyai ijazah S1/D4 PGSD, PGMI, atau psikologi sanggup mengajar sebagai guru kelas MI. Atau guru MTs yang bersertifikat pendidik PKn tetapi mempunyai ijazah S1/D4 PAI sanggup mengajar sebagai guru rumpun PAI.

Daftar lengkap ijazah S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu sanggup dilihat di Lampiran IV KMA Nomor 890 Tahun 2020.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

3. Verval Ijazah dan Dampaknya Bagi Guru Serti

Apa efek verval Ijazah S1/D4 yang dilakukan Simpatika terhadap guru sertifikasi?

Sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bernomor B-271.1/Dt.I.II/H.M.00/01/2020 ihwal Penyesuaian Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2020, guru yang telah mempunyai akta pendidik wajib melaksanakan Verval Ijazah S1/D4. Baca : Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2020/2020

Verval ijazah S1/D4 ini merupakan implikasi dari KMA Nomor 890 Tahun 2020 (yang juga mengadopsi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2020). Dimana salah satunya poinnya, menyerupai diuraikan diatas, linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Dengan verval ini akan dilakukan pemetaan ulang terhadap ijazah-ijazah yang dimiiliki oleh guru bersertifikat pendidik.

Sehingga Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah), melalui Simpatika, akan mempunyai database valid terkait akta pendidik dan ijazah S1/D4 setiap guru.

Hasilnya, bagi guru yang mempunyai ijazah dan akta yang berbeda akan sanggup memilih, memakai ijazah atau akta pendidiknya sebagai patokan linieritas atas mata pelajaran yang diampunya. Guru akan sanggup menentukan dihitung analisis kelayakan tunjangannya menurut ijazah S1/D4 ataukah menurut akta pendidik.

Alhasil, tidak ada yang perlu dirisaukan atas pemberlakukan KMA Nomor 890 Tahun 2020 dan Verval Ijazah di Simpatika. Karena hal ini justru akan memperlihatkan laba bagi guru-guru madrasah yang mempunyai sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang berbeda.

Related : Sertifikat Tidak Sama Dengan Ijazah Apakah Linier?

0 Komentar untuk "Sertifikat Tidak Sama Dengan Ijazah Apakah Linier?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)