Rsbi: Wujud Kapitalisme Pendidikan

Photo by Solo Pos
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dulu dibangga-banggakan oleh sebagian orang sekarang sudah mulai luntur. Tanggal 8 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus Pasal Nomor 50 Ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Kompas, 9/01/2013). Itu artinya bahwa RSBI/SBI dibubarkan oleh MK dengan alasan tidak sesuai dengan konstitusi.

Pasal tersebut dijadikan payung aturan bagi 1.300 RSBI/SBI di seluruh negeri. Sayangnya pasal tersebut tidak terlalu berpengaruh sebagai dasar penyelenggaraan RSBI/SBI. Ini yang memicu publik menggugat pasal tersebut alasannya dinilai telah menklasterisasi pendidikan dan mendiskriminasikan sekolah non RSBI.

Sebenarnya keberadaan RSBI/SBI memiliki prospek manis apabila kita tinjau secara komprehensif, alasannya guru dan siswa dipaksa membiasakan diri berbahasa Inggris. Namun apabila kita tinjau ke ranah konstitusi, maka hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan telah menciderai martabat bahasa Indonesia sebagai wujud nasionalisme.

Dalam praktiknya sejauh ini label RSBI/SBI dijadikan sebagai ajang kapitalisme pendidikan dengan biaya yang mahal dan tentunya merugikan masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka merasa terdiskriminasi. Padahal output dari lulusan RSBI/SBI pun tidak begitu terang dan tidak begitu menjanjikan kedepannya, ini yang menyebabkan label RSBI/SBI kurang berjalan optimal.

Sistem bilingual yang diaplikasikan di kelas hanya sebatas pengantar ketika pembelajaran. Adapun penggunaan teknologi gosip dan komunikasi belum memenuhi standar. Namun adanya label RSBI/SBI dijadikan sebagai ajang mengeruk APBN. Hal tersebut menyebabkan sekolah non RSBI dijadikan anak tiri oleh pemerintah alasannya pemerintah lebih memprioritaskan pendidikan berlabel RSBI.

Evaluasi tentunya perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada. Label RSBI/SBI tentu sudah tidak relevan lagi dengan adanya putusan MK, dalam artian sudah tidak bisa diperjuangkan lagi eksistensinya. Hal tersebut tentunya menciptakan duduk masalah pemerintah, disatu sisi ingin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan dengan jalan melabeli sekolah dengan label RSBI/SBI, namun disisi lain hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Menurut irit saya, RSBI/SBI memang sempurna dihapus, untuk menghindari klasterisasi pendidikan dan kapitalisme pendidikan di negeri ini, alasannya saya rasa dengan adanya RSBI/SBI akan menyebabkan kesenjangan sosial yang cukup signifikan, meskipun disisi lain juga sanggup meningkatkan sistem pendidikan nasional.

Dalam kurikulum gres 2013, pemerintah hendaknya juga membahas mengenai kompetensi bahasa Inggris dan teknologi gosip dan komunikasi dalam kurikulum tersebut. Walaupun RSBI/SBI sudah dihapus, bukan berarti kita pribadi meninggalkan kompetensi tersebut. Saya pikir kompetensi tersebut sangat krusial untuk pendidikan nasional kita. Bagaimana kita akan maju dan bisa bersaing dengan bangsa aneh apabila penguasaan teknologi bangsa kita rendah? Bagaimana kita bisa berinteraksi dengan bangsa aneh bila kita tidak memiliki kompetensi bahasa Inggris yang memadai?. 

Related : Rsbi: Wujud Kapitalisme Pendidikan

0 Komentar untuk "Rsbi: Wujud Kapitalisme Pendidikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)