Urgensi Pengurangan Risiko Bencana

Bencana alam merupakan fenomena alam yang bersifat destruktif terhadap sendi-sendi kehidupan. Bencana tersebut sering mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda. Wilayah Indonesia mempunyai kondisi geografis dan geologis yang berpotensi bencana, baik disebabkan faktor alam maupun faktor manusia.

Menurut Sutikno (2007) Indonesia termasuk wilayah rentan banyak sekali tragedi ibarat erupsi gunungapi, gempabumi, dan tsunami, alasannya Indonesia terletak di zona subduksi antara tiga lempeng tektonik (lempeng Eurasia, India-Australia, dan Pasifik), antara dua samudra (samudra Hindia dan Pasifik), dan antara dua benua (benua Australia dan Asia). Selain itu, kondisi topografi yang bergunung-gunung dan jumlah curah hujan yang relatif tinggi turut berkontribusi terhadap insiden bencana.

Selain faktor alam, faktor insan juga menyumbang terhadap insiden bencana. Aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya alam sering tidak memperhatikan kondisi lingkungan, namun lebih ke ekonomi. Misalnya pembangunan kompleks perumahan dan infrastruktur di lereng terjal, banyak yang belum di audit lingkungan, alhasil memicu tragedi longsor. Perencanaa tata ruang kota juga sering kurang maksimal, sehingga memicu banjir.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, 2012) tercatat bahwa insiden tragedi di Indonesia pada tahun 2009 terdapat 1.287 kejadian, tahun 2010 terdapat 1.999 kejadian, tahun 2011 terdapat 1.663 kejadian, dan tahun 2012 terdapat 730 kejadian. Hal tersebut mengindikasikan intensitas insiden tragedi di Indonesia mengalami fluktuasi, walaupun tahun 2010-2012 tingkat insiden tragedi semakin menurun.

Adapun dampak tragedi di Indonesia tahun 2012 adalah 487 jiwa meninggal, 675.798 jiwa mengungsi/menderita, dan 33.847 rumah rusak (BNPB, 2012). Angka korban jiwa dan kerusakan yang cukup besar tersebut mengindikasikan upaya penanggulangan tragedi dan pengurangan risiko belum berjalan optimal. Untuk itu, perlu adanya seni administrasi dan implementasi mitigasi tragedi secara efektif guna mereduksi angka korban.

Penanggulangan tragedi merupakan serangkaian upaya meliputi penetapan kebijakan pembangunan berisiko bencana, pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Adapun tujuan penanggulangan tragedi menawarkan sumbangan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 wacana Penanggulangan Bencana, penanggulangan tragedi terdiri atas tiga tahap yakni pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

Dalam penanggulangan tragedi alam, tidak serta merta sanggup dilakukan secara instan, namun, diharapkan adanya tahapan-tahapan yang terstruktur dan terorganisir. Tahapan tersebut penting dalam rangka mereduksi angka korban dan perencaan fungsi kawasan. Sehingga, dari tahapan tersebut ekspektasinya angka risiko korban jiwa dan harta benda sanggup ditekan sekecil mungkin.

Pengurangan risiko tragedi sekarang mengalami pergeseran paradigma dari paradigma konvensional ke holistik. Masyarakat dahulu beranggapan tragedi merupakan takdir, sehingga mereka hanya pasrah ketika terjadi bencana. Paradigma tersebut ketika ini dinilai irrelevan, namun, masih tetap mengakar di masyarakat, alhasil korban tragedi masih tetap ada. Saat ini pengurangan risiko sudah menjelma paradigma holistik, yang mana didalamnya meliputi analisis, penaksiran, dan pengelolaan risiko bencana.

Pengurangan risiko tragedi bertujuan untuk mengurangi angka korban dampak bencana, terutama dilakukan pra bencana. Hal paling fundamental yang perlu dilakukan untuk mengurangi risiko tragedi yaitu penyediaan isu spasial. Informasi ini berupa peta indeks ancaman dan indeks risiko bencana. Sebab, insiden tragedi masa lampau dan ketika ini merupakan kunci untuk memprediksi insiden tragedi di masa yang akan tiba (Panizza, 1996). Bencana yang pernah terjadi di suatu daerah memungkinkan akan terjadi lagi di masa yang akan datang, walaupun intensitasnya berbeda, sehingga eksistensi peta indeks tersebut sangat penting.

Kedua peta tersebut sanggup memberi isu distrbusi daerah rawan bencana, namun, kapasitasnya hingga ketika ini masih terbatas pada skala regional, sehingga isu yang disajikan hanya bersifat global. Oleh lantaran itu, perlu adanya peta skala besar yang meliputi banyak sekali isu secara detail.

Dengan adanya isu spasial skala detail tersebut, diharapkan bisa menawarkan isu rinci kepada masyarakat dan pemerintah mengenai daerah rawan bencana. Sehingga, diharapkan pemerintah dalam merencanakan suatu tempat didasarkan isu spasial tersebut untuk meminimalisir risiko bencana, dan diharapkan masyarakat yang tinggal di daerah rawan tragedi selalu siap siaga terhadap ancaman bencana. Oleh lantaran itu, sinergisme antara pemerintah dan masyarakat merupakan ujung tombak dalam upaya mereduksi risiko tragedi alam.

Related : Urgensi Pengurangan Risiko Bencana

0 Komentar untuk "Urgensi Pengurangan Risiko Bencana"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)