Prosedur Pergeseran Apbdes Tahun 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid 19)

Salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia lewat Kementerian Desa PDTT RI dalam memi  Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid 19)

Salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia lewat Kementerian Desa PDTT RI dalam menghemat penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mempublikasikan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Surat edaran tersebut terdiri dari ihwal isyarat tatacara pencegahan penyebaran Virus Corona ditingkat desa, Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk menjalankan pergantian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara memindah pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, kondisi darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk aktivitas Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana dikontrol dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa.


BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Adapun prosedur pelaksanaan aktivitas pencegahan Virus Corona (Covid-19) selaku berikut:
  • Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa, serta komponen terkait yang lain untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur selaku berikut:

  1. Ketua : Kepala Desa, 
  2. Wakil Ketua : Ketua BPD, 
  3. Anggota yang terdiri atas: Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta komponen penduduk lainnya. Dengan melibatkan teman dari komponen Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD untuk menjalankan Perubahan APBDesa dengan cara memindah pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya selaku teladan selaku berikut :
  • Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Sub Bidang :  Bidang Kesehatan
  • Kegiatan: Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  • Jenis Kegiatan : Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Rincian Kegiatan :
  1. Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
  2. Sterilisasi Fasilitas Umum
  3. Partisipasi Relawan Desa
  4. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
  5. Dll.

  • Bidang: Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
  • Sub Bidang: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
  • Kegiatan: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
  • Jenis Kegiatan :

  1. Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
  2. Pengadaan Sistem Keamanan Warga
  3. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Sosial Kesehatan (Covid-19)
  4. Dll.
Sumber Rujukan :

Sumber: insandesainstitute dan telah di edit seperlunya.

Related : Prosedur Pergeseran Apbdes Tahun 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid 19)

0 Komentar untuk "Prosedur Pergeseran Apbdes Tahun 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (Covid 19)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close