Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)

 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease  Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19)

SURAT EDARAN
NOMOR: HK.02.02/ll/7S'.l /2020
TENTANG
REVISI KE-3 PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

Melihat pertumbuhan yang sungguh cepat dari kasus Coronaviros disease (COVID-19), berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti:

a. Perkembangan suasana sesuai pemberitahuan dari Sadan Kesehatan Dunia/ World Health Organization (WHO):
  1. Pada tanggal 30 Januari 2020, Direktur Jenderal WHO sudah menentukan COVID-19 selaku Public Health Emergency of /ntemational Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
  2. Sampai dengan tanggal 10 Maret 2020, dilaporkan total kasus konfirmasi 113.702 dengan 4.012 janjkematian (CFR 3,5%). Sebanyak 80.924 kasus konfirmasi dengan 3.140 janjkematian dilaporkan di Cina. Kasus penyebaran di luar Cina sudah dilaporkan sebanyak 32. 778 kasus konfirmasi di 109 negara/wilayah.
  3. Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19.
  4. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menentukan COVID-19 selaku pandemi dan Indonesia sudah melaporkan 27 kasus konfirmasi COVID-19.
  5. Negara terserang sesuai definisi pada pemikiran merupakan negara yang melaporkan transmisi setempat COVID-19 (bukan kasus importasi, dan masih bersirkulasi) oleh WHO. Sampai dengan tanggal 1 O Maret 2020 ada 62 negara yang melaporkan transmisi setempat yakni Amerika Serikat, Algeria, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belgia, Belanda, Belarusia, Bosnia dan Herzegovania, Brazil, Bulgaria, Chile, Cina, Denmark, Ekuador, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Indonesia, Israel, lrak, Iran, lrlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kamerun, Kanada, Kosta Rika, Kroasia, Lebanon, Makedonia Utara, Malaysia, Maldives, Mesir, Norwegia, Pakistan, Palestina, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Republik Korea, Rumania, San Marino, Selandia Baru, Singapura, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, UK, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.
  6. Sampai ketika ini, sudah diketahui bahwa penularan antar insan sanggup terjadi lewat percikan (droplet) ketika batuk/bersin atau lewat benda yang terkotori virus.Berdasarkan analisis filogenetik yang sudah dijalankan dengan sekuensing genom, kelelawar diidentifikasi merupakan reservoir virus COVID-19, tetapi inang mediator belum teridentifikasi secara pasti. Kementerian Kesehatan akan terus menjalankan pembaruan pemberitahuan dan panduan, sesuai dengan saran WHO.

b. Kementerian Kesehatan sudah menyebarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (COVID-19), mengacu pada pemikiran sementara yang disusun oleh WHO. Pedoman ini merupakan living document yang sanggup berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pertumbuhan situasi. Pada revisi ke-3 pemikiran ini terdapat pergantian pada bab berikut:

Bab I : Pendahuluan

Bab 11 : Surveilans dan Respon

Bab IV : Pencegahan dan Pengendalian lnfeksi

Bab V : Pengelolaan Spesimen dan Konfirmasi Laboratorium

c. Laboratorium acuan investigasi COVID-19 merupakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan (Puslitbang BTDK) Balitbangkes, selaku Laboratorium Pusat Rujukan Nasional sesuai Permenkes No. 658/MENKES/PERNlll/2009 wacana Jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit lnfeksi New-Emerging dan Re-Emerging.

d. Telah diterbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 wacana Penetapan lnfeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) selaku Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

e. Telah diterbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 wacana Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit lnfeksi Emerging Tertentu.

f. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar Din as Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKL-PP, dan seluruh Rumah Sakit Rujukan:

  1. Tetap mengembangkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit modern nomor HK.02.02/11/329/2020 tanggal 31 Januari 2020 wacana Peningkatan Kewaspadaan Terhadap lnfeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) Sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD).
  2. Menggunakan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Edisi Revisi ke-3 selaku pola dalam tatalaksana COVID-19 ketika ini.
  3. Menyebarluaskan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Edisi Revisi ke-3 agar sanggup dimanfaatkan secara luas.
g. lnformasi wacana media Komunikasi, lnformasi, dan Edukasi (KIE) atau suasana pertumbuhan COVID-19, sanggup diakses melalui:

Hot Line Coronavirus: 021-5210411, 0812 1212 3119, 119 ext. 9

  1. Twitter: @KemenkesRI
  2. Facebook: @KementerianKesehatanRI
  3. In stag ram: @kemenkes_ri
  4. Website : www.who.int
  5. www.infeksiemerging.kemkes.go.id,
  6. www.covid19.kemkes.go.id,
  7. www.sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Demikian Surat Edaran ini untuk sanggup dilaksanakan dengan sarat tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tembusan:

1. Menteri Kesehatan RI
2. Gubemur se-lndonesia
3. Bupati/Walikota se-lndonesia
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
5. Seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal lb Maret 2020
DIRETUR JENDERALPENCEGAHAN
Selengkapnya: Silahkan Download wacana Revisi Ke-3 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) DOWNLOAD DISINI

Related : Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)

0 Komentar untuk "Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)