Tugas Dan Fungsi Keuchiek Dan Perangkat Gampong Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015



Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) mulai dari Pasal 6 hingga Pasal 10 di sebutkan bahwa, Keuchiek dan Perangkat Gampong mempunyai Tugas dan Fungsi yang di antaranya selaku berikut :

Pasal 6 menerangkan wacana Tugas dan Fungsi Keuchiek berbunyi :

(1) Keuchiek berkedudukan selaku Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Keuchiek bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menjalankan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(3) Untuk menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Keuchiekmemiliki fungsi-fungsi selaku berikut:
  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seumpama tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, training duduk urusan pertanahan, training kenyamanan dan ketertiban, menjalankan upaya pertolongan masyarakat, tata kelola kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seumpama pembangunan fasilitas prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seumpama pelaksanaan hak dan keharusan masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seumpama kiprah sosialisasi dan motivasi penduduk di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga korelasi kemitraan dengan forum penduduk dan forum lainnya
Pasal 7 menerangkan wacana Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa yang berbunyi :

(1) Sekretaris Desa berkedudukan selaku unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2) Sekretaris Desa bertugas menolong Keuchiekdalam bidang tata kelola pemerintahan.

(3) Untuk menjalankan kiprah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seumpama tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan lazim seumpama penataan tata kelola perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seumpama pengurusan tata kelola keuangan, tata kelola sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi tata kelola keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchiek, Perangkat Desa, Tuha Peut, dan forum pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan penyusunan rencana seumpama menyusun planning budget pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, menjalankan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Pasal 8 menerangkan wacana Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) bidang Tata Usaha dan Umum, Keuangan dan Perencanaan berbunyi :

(1) Kepala urusan berkedudukan selaku unsur staf sekretariat.

(2) Kepala urusan bertugas menolong Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan tata kelola penunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3) Untuk menjalankan kiprah kepala urusan mempunyai fungsi:


  • Kepala urusan tata kerja keras dan lazim mempunyai fungsi seumpama menjalankan urusan ketatausahaan seumpama tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan tata kelola perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi seumpama menjalankan urusan keuangan seumpama pengurusan tata kelola keuangan, tata kelola sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi tata kelola keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchiek, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.
  • Kepala urusan penyusunan rencana mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan penyusunan rencana seumpama menyusun planning budget pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, menjalankan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Pasal 9 menerangkan wacana Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan berbunyi :

(1) Kepala seksi berkedudukan selaku unsur pelaksana teknis.

(2) Kepala seksi bertugas menolong Keuchieksebagai pelaksana kiprah operasional.

(3) Untuk menjalankan kiprah Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  • Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi menjalankan tata kelola tata praja Pemerintahan, menyusun konsep regulasi desa, training duduk urusan pertanahan, training kenyamanan dan ketertiban, pelaksanaan upaya pertolongan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  • Kepala seksi kemakmuran mempunyai fungsi menjalankan pembangunan fasilitas prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan kiprah sosialisasi serta motivasi penduduk di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi menjalankan penyuluhan dan motivasi kepada pelaksanaan hak dan keharusan masyarakat, memajukan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pasal 10 menerangkan wacana Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kewilayahan / Kepala Dusun (Kadus) berbunyi :

(1) Kepala Kewilayahan atau istilah yang lain berkedudukan selaku unsur satuan kiprah kewilayahan yang bertugas menolong Keuchiekdalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

(3) Untuk menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun mempunyai fungsi:
  • Pembinaan kenyamanan dan ketertiban, pelaksanaan upaya pertolongan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan training kemasyarakatan dalam memajukan kesanggupan dan kesadaran penduduk dalam mempertahankan lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan penduduk dalam menunjang kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Itulah pemaparan wacana Tugas dan Funsi dari pada Keuchiekdan Perangkat Gampongsesuai isi dari Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana SOTK yang di sesuaikan dengan peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Related : Tugas Dan Fungsi Keuchiek Dan Perangkat Gampong Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Keuchiek Dan Perangkat Gampong Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close