Asas Musyawarah Desa Menurut Permendesa Pdtt 16 Tahun 2019 Wacana Musdes

Asas Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT  Asas Musyawarah Desa Menurut Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 ihwal Musdes

Asas Musyawarah Desa sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Musyawarah Desa yakni selaku berikut

1. Musyawarah Mufakat

Musyawarah mufakat yakni nilai luhur yang menjadi ciri dan karakteristik bangsa Indonesia dalam mengerjakan kehidupan berdemokrasi. Berdasarkan asas musyawarah mufakat ini maka prosedur pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa hendaknya diambil menurut prinsip permusyawaratan sesuai dengan sila ke 4 Pancasila dengan menyingkir dari adanya proses pengambilan keputusan menurut pemungutan suara.
2. Keadilan
Asas keadilan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa bahwa keputusan yang diambil tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dan tidak otoriter dan keuntungannya sanggup dicicipi seluruh warga masyarakat.
3. Keterbukaan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa sanggup disertai oleh semua kelompok penduduk Desa dan hasil keputusannya sanggup dikenali oleh penduduk Desa. Masyarakat Desa berhak mendapat gunjingan secara lengkap dan benar tentang hal strategis yang mau dibahas dalam Musyawarah Desa. Hasil pembahasan dan janji yang sudah ditetapkan disampaikan dan disosialisasikan terhadap seluruh penduduk Desa.
4. Transparan

Penyelenggaraan Musyawarah Desa, pembahasan, dan hasil keputusan yang sudah ditetapkan, disampaikan dan disosialisasikan terhadap seluruh penduduk Desa.

5. Akuntabel

Pelaksanaan dan hasil keputusan Musyawarah Desa sanggup dipertanggungjawabkan terhadap penduduk Desa.
6. Partisipatif
Masyarakat berperan serta aktif dalam menyodorkan persepsi dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa.
7. Demokratis
Seluruh penerima Musyawarah Desa bebas dan berhak dalam menyuarakan aspirasinya tanpa adanya diskriminasi terhadap sebuah golongan. Tidak ada dominasi dari elitis Pemerintahan Desa maupun kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan. Penentuan skala prioritas pembangunan desa mesti adil. Asas demokratis artinya keputusan yang diambil oleh lembaga Musyawarah Desa diambil secara mufakat.
8. Kesetaraan Seluruh penerima Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan keharusan yang serupa dalam penyampaian pendapat.

Demikianlah klarifikasi ihwal azas musyawarah desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Musyawarah Desa. Semoga klarifikasi ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Musyawarah Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Asas Musyawarah Desa Menurut Permendesa Pdtt 16 Tahun 2019 Wacana Musdes

0 Komentar untuk "Asas Musyawarah Desa Menurut Permendesa Pdtt 16 Tahun 2019 Wacana Musdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close