Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 wacana Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa menjadi tumpuan dalam rangka melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19.
Adapun tindakan lewat tindakan Penanganan Warga Desa Korban COVID-19 selaku berikut:
- Bekerjasama dengan rumah sakit tumpuan atau pukesmas setempat
- Menyiapkan ruang isolasi desa.
- Merekomendasikan terhadap warga yang pulang dari wilayah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
- Membantu merencanakan logistik terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut selanjutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
- Melakukan kerjasama secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lewat Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau istilah lain serta Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD).
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Jika Sahabat Juragan Berdesa Membutuhkan Silahkan donwload disini Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 wacana Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Langkah-Langkah Penanganan Warga Desa Korban Covid-19"