Istilah pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan administrator saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan sentra yaitu :
Tatanan komponen pemerintahan sentra sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah sentra yaitu presiden.
LEMBAGA NEGARA PADA SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, forum negara yaitu sebagai berikut :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
4. PRESIDEN
5. MAHKAMAH AGUNG (MA)
6. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
7. KOMISI YUDISIAL (KY)
8. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
9. DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Tugas dan Wewenang MPR
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Pimpinan dewan perwakilan rakyat
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Fungsi DPD
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan administrator saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan sentra yaitu :
Tatanan komponen pemerintahan sentra sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah sentra yaitu presiden.
LEMBAGA NEGARA PADA SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, forum negara yaitu sebagai berikut :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
4. PRESIDEN
5. MAHKAMAH AGUNG (MA)
6. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
7. KOMISI YUDISIAL (KY)
8. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
9. DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
- MPR yaitu forum negara yang anggotanya terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD
- Jumlah anggota MPR yaitu 678 orang yang terdiri atas 550 anggota dewan perwakilan rakyat dan 128 anggota DPD.
- Masa jabatan anggota MPR yaitu 5 tahun
Tugas dan Wewenang MPR
- Menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945
- Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas undangan dewan perwakilan rakyat dan putusan MK.
- Mengajukan undangan perubahan pasal dalam Undang-Undang Dasar
- Hak memilih sikap dan pilihan
- Hak imunitas Hak protokoler
- Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
- Panitia Ad Hoc
- Badan Kehormatan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
- DPR yaitu forum negara yang merupakan perwakilan rakayat dan memiliki kekuasaan membentuk undang-undang.
- Anggota dewan perwakilan rakyat terdiri dari anggota partai polik hasil pemilu.
- Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat 550 orang.
- Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat 5 tahun.
- Bukan pejabat negara, PNS atau TNI/Polri
- Tidak boleh melaksanakan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada forum pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, pengacara, notaris, dokter praktek.
- Fungsi legislasi
- Fungsi anggaran
- Fungsi pengawasan
- Membentuk undang-undang (UU)
- Menetapkan APBN bersama presiden
- Mengawasi pelaksanaan UU
- Membahas hasil investigasi BPK
- Menampung aspirasi rakyat
- Hak interpelasi hak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah.
- Hak angket melaksanakan penyelidikian terhadap kebijakan pemerintah.
- Hak menyatakan pendapat hak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah.
Pimpinan dewan perwakilan rakyat
- Terdiri dari 1 orang ketua dan maksimal 4 wakil ketua.
- Dipilih oleh anggota dewan perwakilan rakyat
- Fungsi untuk mewakili DPR, memimpin rapat, melaksanakan manajemen DPR.
- Ketua dewan perwakilan rakyat kini yaitu Marzuki Alie.
- Komisi yaitu unit kerja utama dalam DPR.
- Saat ini terdapat 11 komisi dalam dewan perwakilan rakyat
- Jumlah anggota Bamus maksimal sepersepuluh anggota dewan perwakilan rakyat (55 orang)
- Tugasnya tetapkan program DPR.
- tugas : membahas APBN.
- Tugas : menyelidiki pelanggaran yang dilakukan anggota DPR.
- Tugas : tetapkan prioritas pembahasan RUU dan melaksanakan penilaian tata tertib dan arahan etik DPR.
- Tugas : dalam bidang keuangan/administrasi DPR.
- Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja)
- Pansus yaitu panitia sementara yang dibuat oleh paripurna untuk melaksanakan kiprah tertentu.
- Panja yaitu unit kerja sementara untuk mengefisienkan kinerja DPR.
- Dipimpin oleh seorang sekretaris jendral.
- Tugas : membantu fungsi dan kiprah DPR
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
- DPD merupakan wakil-wakil tempat provinsi yang dipilih melalui pemilu.
- Jumlah anggota DPD 128 orang;
- Masa jabatan 5 tahun.
Fungsi DPD
- Mengajukan usul, membahas dilema yang bekerjasama dengan bidang legislasi.
- Mengawasi pelaksanaan UU.
- Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi tempat kepada DPR.
- Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
- Menyampaikan undangan dan pendapat Membela diri
- Hak imunitas Hak protokoler
- Pimpinan Panitia Ad Hoc
- Badan Kehormatan Panitia lain
- Presiden yaitu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Menurut Undang-Undang Dasar 1945 amandemen pasal 6A presiden dan wakil presiden dipilih pribadi oleh rakyat.
- Masa jabatan 5 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
- Memegang kekuasaan pemerintahan
- Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara
- Mengajukan RUU Membuat peraturan pemerintah
- Mengangkat menteri
- Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan penghapusan
- Memberi gealr, tanda jasa, dan tanda kehormatan
- Menetapkan hakim agung dan hakim konstitusi
- Merupakan forum kehakiman Dalam
- MA terdapat 60 orang hakim agung.
- MA Mangadili tingkat kasasi
- Memberi pertimbangan pada presiden perihal pengampunan sanksi dan rehabilitasi
- Merupakan forum kehakiman
- Mempunyai 9 hakim konstitusi
- Masa jabatan hakim konstitusi 5 tahun
- Menguji undang-ungang
- Memutuskan sengketa forum negara
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Dibentuk menurut UU No 22 tahun 2004
- Fungsi : mengawasi sikap haim.
- Menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan forum yang mandiri
- Anggotanya dipilih oleh dewan perwakilan rakyat
- Hasil investigasi keuangan diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
- Bertugas memberik pesan yang tersirat dan pertimbangan kepada presiden.
- Anggotanya terdiri dari 9 orang.
- Anggotanya sanggup berasal dari PNS atau non PNS.
0 Komentar untuk "Sistem Pemerintahan Pusat"