Sistem Pemerintahan Pusat

Istilah pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan administrator saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan sentra yaitu :
Tatanan komponen pemerintahan sentra sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah sentra yaitu presiden.
 Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan administrator saja SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
LEMBAGA NEGARA PADA SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, forum negara yaitu sebagai berikut :
1. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
3. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
4. PRESIDEN
5. MAHKAMAH AGUNG (MA)
6. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
7. KOMISI YUDISIAL (KY)
8. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
9. DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
  • MPR yaitu forum negara yang anggotanya terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD
  • Jumlah anggota MPR yaitu 678 orang yang terdiri atas 550 anggota dewan perwakilan rakyat dan 128 anggota DPD.
  • Masa jabatan anggota MPR yaitu 5 tahun

Tugas dan Wewenang MPR
  • Menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945
  • Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas undangan dewan perwakilan rakyat dan putusan MK.
Hak MPR
  • Mengajukan undangan perubahan pasal dalam Undang-Undang Dasar
  • Hak memilih sikap dan pilihan
  • Hak imunitas Hak protokoler
Alat kelengkapan MPR
  • Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua.
  • Panitia Ad Hoc
  • Badan Kehormatan
Ketua MPR ketika ini yaitu Taufik Kiemas.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
  • DPR yaitu forum negara yang merupakan perwakilan rakayat dan memiliki kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Anggota dewan perwakilan rakyat terdiri dari anggota partai polik hasil pemilu.
  • Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat 550 orang.
  • Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat 5 tahun.
Syarat anggota dewan perwakilan rakyat :
  • Bukan pejabat negara, PNS atau TNI/Polri
  • Tidak boleh melaksanakan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada forum pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, pengacara, notaris, dokter praktek.
Fungsi dewan perwakilan rakyat :
  • Fungsi legislasi
  • Fungsi anggaran
  • Fungsi pengawasan
Tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat :
  • Membentuk undang-undang (UU)
  • Menetapkan APBN bersama presiden
  • Mengawasi pelaksanaan UU
  • Membahas hasil investigasi BPK
  • Menampung aspirasi rakyat
Hak dewan perwakilan rakyat
  • Hak interpelasi  hak meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah.
  • Hak angket  melaksanakan penyelidikian terhadap kebijakan pemerintah.
  • Hak menyatakan pendapat  hak menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah.
Alat Kelengkapan dewan perwakilan rakyat
Pimpinan dewan perwakilan rakyat

  • Terdiri dari 1 orang ketua dan maksimal 4 wakil ketua.
  • Dipilih oleh anggota dewan perwakilan rakyat
  • Fungsi untuk mewakili DPR, memimpin rapat, melaksanakan manajemen DPR.
  • Ketua dewan perwakilan rakyat kini yaitu Marzuki Alie.
Komisi

  • Komisi yaitu unit kerja utama dalam DPR.
  • Saat ini terdapat 11 komisi dalam dewan perwakilan rakyat
Badan Musyawarah (Bamus)

  • Jumlah anggota Bamus maksimal sepersepuluh anggota dewan perwakilan rakyat (55 orang)
  • Tugasnya tetapkan program DPR.
Panitia Anggaran
  • tugas : membahas APBN.
Badan Kehormatan (BK)
  • Tugas : menyelidiki pelanggaran yang dilakukan anggota DPR.
Badan Legislasi
  • Tugas : tetapkan prioritas pembahasan RUU dan melaksanakan penilaian tata tertib dan arahan etik DPR.
Badan Urusan Rumah Tangga
  • Tugas : dalam bidang keuangan/administrasi DPR.
Badan Kerjasama Antar Parlemen
  • Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja)
  • Pansus yaitu panitia sementara yang dibuat oleh paripurna untuk melaksanakan kiprah tertentu.
  • Panja yaitu unit kerja sementara untuk mengefisienkan kinerja DPR.
Sekretariat Jendral DPR
  • Dipimpin oleh seorang sekretaris jendral.
  • Tugas : membantu fungsi dan kiprah DPR
.
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
  • DPD merupakan wakil-wakil tempat provinsi yang dipilih melalui pemilu.
  • Jumlah anggota DPD 128 orang;
  • Masa jabatan 5 tahun.

Fungsi DPD
  • Mengajukan usul, membahas dilema yang bekerjasama dengan bidang legislasi.
  • Mengawasi pelaksanaan UU.
Tugas dan wewenang DPD
  • Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi tempat kepada DPR.
  • Mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Hak DPD
  • Menyampaikan undangan dan pendapat Membela diri
  • Hak imunitas Hak protokoler
Alat kelengkapan DPD
  • Pimpinan Panitia Ad Hoc
  • Badan Kehormatan Panitia lain
PRESIDEN
  • Presiden yaitu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Menurut Undang-Undang Dasar 1945 amandemen pasal 6A presiden dan wakil presiden dipilih pribadi oleh rakyat.
  • Masa jabatan 5 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Wewenang Presiden
  • Memegang kekuasaan pemerintahan
  • Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara
Kewajiban Presiden
  • Mengajukan RUU Membuat peraturan pemerintah
  • Mengangkat menteri
Hak Presiden
  • Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan penghapusan
  • Memberi gealr, tanda jasa, dan tanda kehormatan
  • Menetapkan hakim agung dan hakim konstitusi
MAHKAMAH AGUNG (MA)
  • Merupakan forum kehakiman Dalam
  • MA terdapat 60 orang hakim agung.
Tugas dan wewenang
  • MA Mangadili tingkat kasasi
  • Memberi pertimbangan pada presiden perihal pengampunan sanksi dan rehabilitasi
MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
  • Merupakan forum kehakiman
  • Mempunyai 9 hakim konstitusi
  • Masa jabatan hakim konstitusi 5 tahun
Tugas dan wewenang MK
  • Menguji undang-ungang
  • Memutuskan sengketa forum negara
  • Memutuskan pembubaran partai politik
KOMISI YUDISIAL (KY)
  • Dibentuk menurut UU No 22 tahun 2004
  • Fungsi : mengawasi sikap haim.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
  • Menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan forum yang mandiri
  • Anggotanya dipilih oleh dewan perwakilan rakyat
  • Hasil investigasi keuangan diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
  • Bertugas memberik pesan yang tersirat dan pertimbangan kepada presiden.
  • Anggotanya terdiri dari 9 orang.
  • Anggotanya sanggup berasal dari PNS atau non PNS.

Related : Sistem Pemerintahan Pusat

0 Komentar untuk "Sistem Pemerintahan Pusat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)