Berikut ini kami bagikan Permen Nomor 4 Tahun 2020 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah dalam Format PDF yang dapat di Unduh Gratis.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus ujian satuan/program pendidikan.
*) Kelulusan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan
- Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
- Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih terang dan lengkapnya lagi, silahkan download saja melalui link berikut ini ;
Permen Nomor 4 Tahun 2020 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah
0 Komentar untuk "Permen Nomor 4 Tahun 2020 Wacana Evaluasi Hasil Berguru Oleh Satuan Pendidikan Dan Pemerintah"