BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH – Kehangatan gunjingan ihwal Dana BOS 2020 memang lagi hot-hotnya, apa lagi didalam juknis telah tertuang dengan terang ihwal pergantian yang signifikan, yang paling banyak diperbincangkan yakni kebijakan 50% untuk pembayaran guru honorer dan hal inilah yang menjadi topik hangatnya. Untuk lebih jelasnya silahkan baca DANA BOS 2020 : Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah
Pada gunjingan sebelumnya bahwa untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2020 ini, Kementerian keuangan lewat KUN menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan dan penyaluran dana BOS tahun 2020 pribadi ke rekening sekolah, dari pernyataan tersebut sanggup diambil kesimpulan bahwa penyaluran Dana BOS 2020 akan disalurkan dalam 3 kali dalam setahun.
Dari Peraturan Menteri Keuangan PMK No 9 Pasal 19 menerangkan selaku berikut :
Dari Peraturan Menteri Keuangan PMK No 9 Pasal 19 menerangkan selaku berikut :
Dana BOS sanggup diterima sekolah tidak tergantung pada kinerja Propinsi Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Non fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Daerah dengan tujuan untuk menolong mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, salah satunya yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah yang berikutnya disebut Dana BOS yakni dana yang digunakan utamanya untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana jadwal wajib menuntut ilmu dan selaku sanggup dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 disebutkan pada pasal 19 ayat (3) bahwasannya penyaluran dana BOS yang tergolong DAK Nonfisik dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
Bagi rekan-rekan Operator Sekolah Silahkan download/unduh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan DAK Nonfisik, pada link yang admin bagikan di bawah ini :
- Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.07/2020 (DISINI)
Demikian admin sampaikan gunjingan ihwal BOS 2020 : PENCAIRAN LANGSUNG KE REKENING SEKOLAH, biar berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Bos 2020 : Pencairan Pribadi Ke Rekening Sekolah"