Berikut ini kami bagikan Juknis PIP Kemenag Tahun 2020 yang termuat dalam Keputusan Direktur/ Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1781 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Salah satu hak dasar warga negara yakni mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal saluran pendidikan yang bermutu, peserta didik sanggup tumbuh dan menjelma generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, saluran pendidikan yang baik juga dibutuhkan sanggup menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks 1n1, Pemerintah memutuskan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan saluran pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang bisa secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Ke1uarga Produktif me1alui Program Simpanan Ke1uarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama sesuai dengan kiprah dan kewenangannya salah satunya yakni melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk pria dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar tempat dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menurut hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 32/HUK/2020 pada 1 April 2020, Menteri Sosial memutuskan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Siswa Madrasah/ Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin akan mendapatkan sumbangan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan sanggup diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.
Denganjumlah target akseptor PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.902 anak/peserta didik, dibutuhkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Tujuan : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 bertujuan:
Program Indonesia Pintar bertujuan:
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI):
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs):
3. Madrasah Aliyah (MA):
Download File :
Latar Belakang PIP di Kemenag 2020
Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah memutuskan agenda proteksi sosial supaya warga mayarakat yang mengalami duduk perkara sosial tetap terpenuhi hak-hak dasamya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan ak:ses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.Salah satu hak dasar warga negara yakni mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal saluran pendidikan yang bermutu, peserta didik sanggup tumbuh dan menjelma generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, saluran pendidikan yang baik juga dibutuhkan sanggup menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks 1n1, Pemerintah memutuskan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan saluran pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang bisa secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Ke1uarga Produktif me1alui Program Simpanan Ke1uarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama sesuai dengan kiprah dan kewenangannya salah satunya yakni melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk pria dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar tempat dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menurut hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 32/HUK/2020 pada 1 April 2020, Menteri Sosial memutuskan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Siswa Madrasah/ Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin akan mendapatkan sumbangan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan sanggup diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.
Denganjumlah target akseptor PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.902 anak/peserta didik, dibutuhkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Maksud dan Tujuan PIP Kemenag Tahun 2020
Maksud : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di sentra dan tempat yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melakukan kiprah dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.Tujuan : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020 bertujuan:
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana sumbangan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020;
- Memperlancar proses pelaksanaan agenda Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah supaya lebih sempurna prosedur, sempurna waktu dan sempurna sasaran.
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
- meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
- meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
- menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk pria dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
- meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Peserta didik mendapatkan dana sumbangan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:1. Madrasah Ibtidaiyah (MI):
- Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020.
- Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
- Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2020 / 2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
- Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil tahun pelajaran 2020 / 2020 tidak diberikan dana sumbangan PIP sebab sudah mendapatkan di semester genap tahun pelajaran 2020/2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum mendapatkan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs):
- Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020.
- Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
- Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00;
- Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran2020/2020 tidak diberikan dana sumbangan PIP sebab sudah mendapatkan di semester genap tahun pelajaran 2020/2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum mendapatkan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA):
- Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2020 dan semester ganjil tahun pelajaran 2020/2020.
- Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
- Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2020 / 2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00;
- Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2020 /2020 tidak diberikan dana sumbangan PIP sebab sudah mendapatkan di semester genap tahun pelajaran 2020/2020 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum mendapatkan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2020 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
Pratinjau Juknis PIP Kemenag Tahun 2020
Download File :
Download Juknis PIP Kemenag Tahun 2020 DownloadItulah kiranya membuatkan Informasi dan file mengenai Juknis PIP Kemenag Tahun 2020 yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1781 Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020. Semoga Bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juknis Pip Kemenag Tahun 2020"