Dana Bos 2020 : Kemakmuran Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah

 Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah DANA BOS 2020 : Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah


DANA BOS 2020 : Kesejahteraan Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah – Kabar besar hati bagi Guru Honorer alasannya Pemerintah merubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan lewat kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibentuk fleksibel, salah satunya selaku langkah pertama untuk meningkatan kemakmuran guru-guru honorer.


"Penggunaan BOS kini lebih fleksibel untuk keperluan sekolah. Melalui kerja sama dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan selaku langkah pertama untuk meningkatan kemakmuran guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," dibilang Mendikbud di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).


Dijelaskan Mendikbud, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, keperluan di tiap sekolah juga berbeda-beda. “Dengan pergeseran kebijakan ini, pemerintah menampilkan otonomi dan kelonggaran penggunaan dana BOS,” tambah Mendikbud.


Pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS sanggup dilaksanakan dengan patokan adalah :
  1. Guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  2. Belum memiliki sertifikasi pendidik,
  3. Serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.


“Ini ialah langkah pertama untuk memperbaiki kemakmuran guru-guru honorer yang sudah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini ialah bab dari kebijakan Merdeka Belajar yang berkonsentrasi pada mengembangkan kelonggaran dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan keperluan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini dibarengi dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS mudah-mudahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.


Penyaluran Makin Cepat dan Tepat Sasaran

Dana BOS ialah pendanaan ongkos operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh lewat transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pribadi ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran mesti lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.


“Kita menolong meminimalisir beban tata kelola Pemda dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu pribadi ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” kata Mendikbud.


Penetapan surat keputusan (SK) sekolah akseptor dana BOS dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk menjalankan validasi data lewat aplikasi Dapodik sebelum deadline yang ditentukan. Batas selesai pengambilan data oleh Kemendikbud dilaksanakan satu kali per tahun, yaitu per 31 Agustus. Sebelumnya dilaksanakan dua kali per tahun, adalah per Januari dan Oktober.


Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga mengembangkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, kini menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.


Makin Transparan dan Akuntabel 

Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, kenaikan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan makin optimal. Kemendikbud menginginkan laporan pemakaian dana BOS bisa menggambarkan kondisi penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. 

“Karena kita sudah menampilkan otonomi dan kelonggaran terhadap Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga membutuhkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud.

“Dengan begitu, Kemendikbud bisa menjalankan audit secara optimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.

Mendatang, penyaluran dana BOS tahap ketiga cuma sanggup dilaksanakan kalau sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib menerbitkan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau kawasan lain yang gampang diakses masyarakat.

  • Download Kebijakan Dana BOS.pdf (DISINI)
  • Download Bahan Konferensi Pers TKDD.pdf (DISINI)



Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait kebijakan BOS Tahun 2020, Semoga berfaedah . . .*)

Related : Dana Bos 2020 : Kemakmuran Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah

0 Komentar untuk "Dana Bos 2020 : Kemakmuran Untuk Guru Honerer Jika Di Realisasi Di Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)