Usaha pembelaan negara ialah perilaku dari warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Usaha pembelaan pada negara, selain kewajiban dasar setiap warga negara juga ialah suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam dedikasi kepada bangsa dan negara. Usaha pembelaan negara tentu melibatkan seluruh warga negara. Sebagai warga negara baik, apakah kita telah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara? Tentu banyak hal yang sanggup dilakukan dalam usaha pembelaan pada negara. Misalnya, di lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat dan negara kalian sanggup memperlihatkan bentuk partisipasimu perihal pembelaan pada negara.
1. Bela Negara di Lingkungannya Masing-Masing
Upaya pembelaan negara bukan hanya berkaitan dengan mempertahankan negara saja, melainkan upaya memajukan bangsa dan negara. Oleh lantaran itu, maka segala bentuk partisipasi yang memberi jawaban positif bagi keutuhan, kemajuan, kejayaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, ialah wujud bela negara dari warganya.
a. Bela Negara dalam Keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong dan saling mengasihi satu pada yang lain, ialah perilaku yang sanggup menciptkan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga, sehingga akan mewujudkan kebahagiaan lahir dan batin bagi keluarga itu. Kondisi keluarga yang rukun dan senang ini ialah wujud partisipasi mereka dalam membuat ketentraman dan kedamaian keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah ialah bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan negara di lingkungannya.
b. Bela Negara di Sekolah
Apabila seorang pelajar berguru dengan tekun dan penuh semangat untuk memperdalam keimanan dan ketaqwaannya serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai minatnya masing-masing maka sudah ialah upaya pembelaan negara yang nyata. Sebab kesungguhan dalam berguru itu kelak akan menghasilkan generasi yang taqwa, cerdas dan terampil guna membangun bangsa dan negara.
c. Bela Negara dalam Masyarakat
Saling membantu, tolong menolong, empati dan menjaga keharmonisan antar warga ialah hal-hal yang sanggup mewujudkan ketentraman masyarakat. Kondisi tenteram ini akan sanggup membuat masyarakat yang kondusif dan damai. Hal menyerupai ini sudah ialah bentuk partisipasi warga negara dalam upaya bela negara di lingkungannya.
d. Bela Negara di Bidang Lain
Perjuangan putra-putri Indonesia di bidang olah raga, seni budaya, dan ilmu pengetahuan serta teknologi ialah bentuk positif dari bela negara. Keberhasilan para pelajar Indonesia untuk memenangkan olimpiade fisika ialah pola bela negara. Begitu juga usaha tim bulutangkis untuk memboyong pila Thomas Cup. Serta keberhasilan penyanyi Indonesia untuk memenangkan festifal internasional. . Sebaiknya Kamu Tahu
Patriotisme ialah perilaku cinta tanah air dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara guna menjaga persatuan, kesatuan, dan keselamatan bangsa
2. Berpartisipasi dalam Sishankamrata
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) ialah sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia, mengundang seluruh warga negara untuk berpartisipasi lewat aneka macam jalur menyerupai berikut ini:
a. Komponen Utama
Terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ialah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan Polisi Republik Indonesia ialah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memperlihatkan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia terdiri dari:
- Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang sebagai prajurit karier;
- Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek;
- Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai prajurit cadangan sukarela;
- Prajurit wajib yang berdinas selama 2 tahun penuh sebagai prajurit wajib;
- Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu paling usang 5 tahun, sebagai prajurit cadangan wajib;
Prajurit Polisi Republik Indonesia terdiri atas:
- Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit karier;
- Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu paling usang 5 tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
b. Komponen Cadangan
Terdiri atas warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Yang dimaksud dengan mobilisasi ialah tindakan pengerahan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
c. Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara pribadi atau tidak pribadi sanggup meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Selain bergabung menjadi penggalan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polri, keikutsertaan warga negara sebagai penggalan dari Sishankamrata sanggup pula dilakukan melalui keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal ini rakyat terlatih berfungsi sebagai penjaga ketertiban umum, derma rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. Yang termasuk dalam kategori rakyat terlatih adalah:
a) Pertahanan Sipil (Hansip);
b) Perlawanan Rakyat (Wanra);
c) Keamanan Rakyat (Kamra);
d) Resimen Mahasiswa (Menwa);
e) Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah, Palang Merah Remaja, Palang Merah Indonesia, Tim SAR dan sebagainya.
Sebaiknya Kamu Tahu
Paham Bangsa Indonesia pada Perang
Berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 baik yang tersurat atau yang tersirat dalam pembukaannya, bangsa Indonesia ialah bangsa yang cinta hening tetapi lebih mengasihi kemerdekaannya. Oleh lantaran itu bangsa Indonesia ingin hidup akrab dengan semua bangsa di dunia dan tidak menghendaki peperangan. Bangsa Indonesia memahami sepenuhnya bahwa penggunaan kekerasan senjata dalam usaha menuntaskan persengketaan akan mengakibatkan kesengsaraan bagi umat manusia, baik bagi si pemenang, apalagi yang kalah. Oleh lantaran itu dalam usaha memelihara perdamaian dunia serta mewujudkan aspirasi dan impian kemerdekaannya, bangsa Indonesia ingin menuntaskan setiap persengketaan secara damai, atas dasar saling menghormati dan saling pengertian akan martabat kemerdekaan dan kedaulatan masing-masing bangsa.
Bagi bangsa Indonesia perang ialah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh, sehabis sejauh mungkin diusahakan untuk mencegahnya, dalam usaha mempertahankan falsafah Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara serta keutuhan dan martabat bangsa Indonesia.
3. Angkatan Perang RI sebagai Salah Satu Komponen Bela Negara
Pada sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 diputuskan antara lain untuk membentuk tentara. Tetapi keputusan ini kemudian diubah dalam sidang PPKI ke-3 tanggal 22 Agustus 1945. Dalam sidang ini diputuskan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR), sebagai penggalan dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Penggunaan nama tentara dihindari untuk memperlihatkan politik hening Republik Indonesia pada pihak Sekutu yang menang perang. BKR bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di daerah-daerah. BKR tumbuh secara impulsif dari bawah ,di daerah-daerah didorong oleh panggilan jiwa para pemuda, banyak diantaranya bekas Peta, Heiho, KNIL dan lain-lain. Mereka itu didorong untuk berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang kedaulatannya menghadapi bahaya pihak penjajah. BKR mempersenjatai, melengkapi, dan membekali diri sendiri serta di susun secara kedaerahan dan sedikit banyak dikendalikan oleh Komite Nasional Indonesia (KNI) di daerah.
Baru pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan bahwa untuk memperkuat peranan keamanan umum, maka diadakan suatu Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Bekas Mayor KNIL Urip Sumohardjo diserahi kiprah untuk membentuknya, dan diangkat sebagai kepala staf umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal.
Pada tanggal 1 Januari 1946 nama Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), yang sanggup diartikan memperluas dan memperdalam kiprah tentara dari keamanan menjadi keselamatan dalam arti yang lebih luas. Selanjutnya dalam rangka menjadikan Tentara Keselamatan Rakyat sebagai alat negara yang patuh kepada pemerintah, maka pada tanggal 25 Januari 1946 dikeluarkanlah maklumat yang mengubah nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Ditetapkan bahwa TRI ialah satu-satunya organisasi militer di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan disusun atas dasar militer internasional.
Adanya dua macam tentara yaitu TRI sebagai tentara resmi di bawah Panglima Besar dan brigade-brigade kelaskaran di bawah Biro Perjuangan sangat merugikan usaha bangsa menghadapi bahaya Belanda. Oleh lantaran itu pada tanggal 5 Mei 1947 dikeluarkanlah Dekrit Presiden semoga dalam waktu sesingkat-singkatnya mempersatukan TRI dan laskar-laskar menjadi satu tentara.
Selanjutnya pada tangga l7 Juni 1947 dikeluarkan Penetapan Presiden yang antara lain memutuskan bahwa mulai tangal 3 Juni 1947 disahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Tentara Nasional Indonesia ini tergabung TRI, kesatuan- kesatuan dan Biro Perjuangan, serta pasukan-pasukan bersenjata.
Sebaiknya Kamu Tahu
Perlunya Setiap Bangsa Memiliki Angkatan Perang
Sejarah telah membuktikan bahwa apabila, suatu negara ingin hidup damai, maka beliau harus mempersiapkan diri untuk perang. Apabila suatu negara hanya memperhatikan kesejahteraan saja, tetapi mengabaikan kepentingan pertahanan dan keamanannya, maka negara itu gampang ditekan atau dikalahkan oleh suatu negara kecil lainnya, yang sudah siap untuk mengadakan perang. Kesiapan untuk berperang sanggup ialah faktor pencegah pada usaha perang dari musuh, yang berkeinginan untuk menyerang Indonesia.
4. Menyelesaikan Sengketa antar Negara sebagai Bentuk dari Bela Negara
Cobalah kalian identifikasikan beberapa kejadian di dunia internasional yang menyangkut relasi antar negara. Kalian masih ingat Perang Teluk dimana Irak menyerbu Kuwait, Perang Afghanistan, Perang di Bosnia, Keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan ialah wilayah Malaysia, problem Blok Ambalat, dan lain-lain. Mengapa semua itu terjadi? Tidak lain lantaran timbulnya sengketa. Pertanyaan selanjutnya yang muncul ialah mengapa persengketaan itu terjadi?
Sengketa, timbul lantaran adanya tuntutan salah satu pihak yang ditolak, diingkari atau dituntut balik oleh pihak lainnya, baik tuntutan itu berkenaan dengan fakta, berkenaan dengan problem politik atau berkenaan dengan problem hukum. Jika ini terjadi, maka timbullah sengketa antarnegara. Sumber sengketa sanggup berupa problem teritorial, kehormatan nasional, atau sumber- sumber yang lain.
Banyak cara yang sanggup ditempuh untuk menuntaskan sengketa antar negara, yang jikalau diklasifikasikan ada dua kelompok besar, yaitu penyelesaian secara hening dan penyelesaian dengan jalan kekerasan. Penyelesaian secara hening sanggup ditempuh secara politik (misalnya perundingan, perantara, jasa-jasa baik, lewat campur tangan PBB), dan sanggup ditempuh secara hukum, yaitu lewat Mahkamah Arbitarsi atau lewat Mahkamah Internasional atau Pengadilan Internasional. Sedangkan penyelesaian dengan jalan kekerasan contohnya ditempuh jalan perang.
Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Ungkapan di atas sangat terkenal di Indonesia pada masa Pemerintahan Bung Karno. Prinsip di atas menunjukan bahwa dalam pergaulan internasional, Indonesia akan menerapkan prinsip hidup berdampingan secara hening dengan negara-negara lain, namun jikalau kemerdekaan bangsa terancam maka kemerdekaan itu akan dipertahankan sampai titik darah penghabisan.
Prinsip hidup berdampingan secara hening ini bermakna juga bahwa jikalau terjadi sengketa antara negara-negara, hendaknya penyelesaiannya dilakukan secara damai. Prinsip Penyelesaian sengketa internasional secara hening ini didasarkan pada prinsip-prinsip aturan internasional yang berlaku secara umum.
Prinsip ini diatur di dalam dua buah deklarasi, yaitu Deklarasi perihal Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antarnegara tanggal 24 Oktober 1970 dan Deklarasi Manila tanggal 15 Oktober 1982 perihal penyelesaian sengketa internasional secara damai. Prinsip-prinsip yang diatur di dalam deklarasi itu ialah menyerupai berikut ini:
- Prinsip bahwa negara tak akan memakai kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau memakai cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB.
- Prinsip nonintervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara.
- Prinsip persamaan hak dan memilih nasib sendiri bagi setiap bangsa.
- Prinsip persamaan kedaulatan negara.
- Prinsip aturan internasional perihal kemerdekaan, kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara
- Prinsip itikad baik dalam relasi internasional.
- Prinsip keadilan dan aturan internasional.
Sebaiknya Kamu Tahu
Dalam menjalin relasi dengan negara lain, Indonesia menerapkan prinsip bebas aktif
Rangkuman
- Upaya pembelaan negara bukan hanya berkaitan dengan mempertahankan negara saja, melainkan upaya memajukan bangsa dan negara. Oleh lantaran itu, maka segala bentuk partisipasi yang memberi jawaban positif bagi keutuhan, kemajuan, kejayaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, ialah wujud bela negara dari warganya.
- Perjuangan putra-putri Indonesia di bidang olah raga, seni budaya, dan ilmu pengetahuan serta teknologi ialah bentuk positif dari bela negara. Keberhasilan para pelajar Indonesia untuk memenangkan olimpiade fisika ialah pola bela negara. Begitu juga usaha tim bulutangkis untuk memboyong pila Thomas Cup. Serta keberhasilan penyanyi Indonesia untuk memenangkan festifal internasional.
- Sejarah telah membuktikan bahwa apabila, suatu negara ingin hidup damai, maka beliau harus mempersiapkan diri untuk perang. Apabila suatu negara hanya memperhatikan kesejahteraan saja, tetapi mengabaikan kepentingan pertahanan dan keamanannya, maka negara itu gampang ditekan atau dikalahkan oleh suatu negara kecil lainnya, yang sudah siap untuk mengadakan perang. Kesiapan untuk berperang sanggup ialah faktor pencegah pada usaha perang dari musuh, yang berkeinginan untuk menyerang Indonesia.
- Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) ialah sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia, mengundang seluruh warga negara untuk berpartisipasi lewat aneka macam jalur menyerupai berikut ini: Komponen Utama Terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tentara Nasional Indonesia terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ialah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara
Komponen Cadangan
Terdiri atas warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Yang dimaksud dengan mobilisasi ialah tindakan pengerahan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara pribadi atau tidak pribadi sanggup meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Sumber : Buku PPKN UNTUK Sekolah Menengah Pertama KELAS IX (Sunarso, M.Si.)
0 Komentar untuk "Berpartisipasi Dalam Perjuangan Bela Negara"