Sejumlah kawasan mulai memberlakukan kebijakan gres yang memperbolehkan pihak sekolah untuk kembali menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sekolah boleh pungut SPP |
Pemberlakuan kembali SPP ini merupakan imbas dari pengambilalihan pengelolaan Sekolah Menengan Atas dan SMK. Sebelumnya, pengelolaan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota, sekarang diambil alih oleh pemerintah provinsi.
Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad meluruskan bahwa regulasi sekolah gratis alias terbebas dari pungutan SPP hanya diberlakukan pada jenjang SD (SD) dan SMP (SMP) negeri. Kebijakan itu berlaku secara nasional.
Lantaran menjadi kebijakan di pemerintah daerah, maka ada beberapa sekolah yang membebaskan SPP bagi para siswanya, ada juga yang tidak.
Sekolah yang menggratiskan iuran kepada siswanya itu bisa jadi alasannya ialah sudah mempunyai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencukupi. Namun, ada juga sekolah yang dana BOS-nya tidak cukup untuk pengembangan acara sekolah, sehingga memerlukan masukan lain dari SPP.
Hamid menjelaskan, jumlah SPP yang harus dibayarkan akan ditentukan oleh Surat Keputusan Gubernur. Besaran SPP diubahsuaikan dengan jumlah dana BOS yang diterima sekolah.
Namun, pemberlakuannya kembali penarikan SPP ini, kata Hamid, tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pemerintah tetap akan memmberikan proteksi bagi pelajar yang tidak mampu. kompas.com
0 Komentar untuk "Sekolah Boleh Pungut Spp, Ini Syaratnya"