Berdasarkan tinjauan kami ketika mendengarkan Rapat Kerja Komisi 8 dewan perwakilan rakyat RI dengan Kemenag RI tanggal 15 Juni 2020 yang dihadiri pribadi oleh Menteri Agama beserta jajarannya; serta pertemuan dan pembicaraan pribadi dengan Menteri Agama di lobby gedung Nusantara II dewan perwakilan rakyat RI berikut resume yang sanggup kami sampaikan:
1. Dalam rapat tersebut, tawaran dan laporan permasalahan yang terjadi di lingkungan Pendidikan Madrasah yang kami sampaikan secara pribadi kepada para anggota Komisi 8 dibahas dan mendapat perhatian cukup tinggi dari anggota dewan.
2. Pada tawaran kami yang pertama yaitu mengenai TPG yang tertunggak semenjak tahun 2020, Menteri Agama secara pribadi menyampaikan bahwa untuk pembayaran TPG tertunggak telah tamat hingga dengan tahun 2020 (padahal pada kenyataannya masih banyak kota/kab yang mempunyai tunggakan di tahun 2020). Sementara untuk tahun 2020 masih menunggu dana sesudah adanya audit BPKP.
3. Mengenai TPG tahun 2020 yang masih belum cair seluruhnya hingga triwulan II, dijelaskan bahwa TPG tahun 2020 harus sudah dibayarkan oleh satuan kerja di Kota/Kab setempat alasannya ialah uangnya telah tersedia di satuan kerja Kota/Kab serta tidak memerlukan audit BPKP dan sistem SIMPATIKA untuk semester 1 dan 2.
4. Perihal verifikasi dan pembayaran inpassing diuraikan secara pribadi oleh Menteri Agama dan Dirjen Pendis bahwa inpassing tidak sanggup dibayarkan tahun ini alasannya ialah dana yang ada hanya 700M dan tidak mencukupi untuk membayarkan inpassing. Sehingga inpassing gres akan dimasukkan ke dalam RAPBN 2020. Berdasarkan audit sensus Itjen terhadap seluruh guru-guru pemegang sk inpassing, Kementerian Agama kekurangan anggaran sebesar 1.8 T untuk membayar pemberian inpassing. Terkait hal tesebut Kementerian Agama telah melaksanakan semua proses, prosedur, dan syarat yang diminta Kementerian Keuangan biar kekurangan anggaran sanggup dituntaskan di tahun 2020 dengan cita-cita sanggup keluar dari dana BA-BUN sesuai dengan surat yang dilayangkan Menteri Agama tanggal 8 Juni kepada Kementerian Keuangan sehingga bola ada di Menteri Keuangan.
5. Tunjangan fungsional sebagaimana yang telah kami usulkan dalam laporan pada rapat dan pertemuan tersebut tidak dibahas lebih lanjut.
Jadi sanggup disimpulkan bahwa pihak Kementerian Agama menunggu dana yang diberikan dari Kementerian Keuangan. Jika itu sanggup diberikan pada tahun 2020 ini maka tahun 2020 gres akan diberikan kepada kita alasannya ialah tentunya harus melalui beberapa prosedur. Kemudian jikalau gres akan diberikan lewat APBN 2020, hingga bulan apa kita akan menunggu lagi? dan apakah itu juga akan termasuk dana inpassing 2020?
1. Dalam rapat tersebut, tawaran dan laporan permasalahan yang terjadi di lingkungan Pendidikan Madrasah yang kami sampaikan secara pribadi kepada para anggota Komisi 8 dibahas dan mendapat perhatian cukup tinggi dari anggota dewan.
2. Pada tawaran kami yang pertama yaitu mengenai TPG yang tertunggak semenjak tahun 2020, Menteri Agama secara pribadi menyampaikan bahwa untuk pembayaran TPG tertunggak telah tamat hingga dengan tahun 2020 (padahal pada kenyataannya masih banyak kota/kab yang mempunyai tunggakan di tahun 2020). Sementara untuk tahun 2020 masih menunggu dana sesudah adanya audit BPKP.
3. Mengenai TPG tahun 2020 yang masih belum cair seluruhnya hingga triwulan II, dijelaskan bahwa TPG tahun 2020 harus sudah dibayarkan oleh satuan kerja di Kota/Kab setempat alasannya ialah uangnya telah tersedia di satuan kerja Kota/Kab serta tidak memerlukan audit BPKP dan sistem SIMPATIKA untuk semester 1 dan 2.
4. Perihal verifikasi dan pembayaran inpassing diuraikan secara pribadi oleh Menteri Agama dan Dirjen Pendis bahwa inpassing tidak sanggup dibayarkan tahun ini alasannya ialah dana yang ada hanya 700M dan tidak mencukupi untuk membayarkan inpassing. Sehingga inpassing gres akan dimasukkan ke dalam RAPBN 2020. Berdasarkan audit sensus Itjen terhadap seluruh guru-guru pemegang sk inpassing, Kementerian Agama kekurangan anggaran sebesar 1.8 T untuk membayar pemberian inpassing. Terkait hal tesebut Kementerian Agama telah melaksanakan semua proses, prosedur, dan syarat yang diminta Kementerian Keuangan biar kekurangan anggaran sanggup dituntaskan di tahun 2020 dengan cita-cita sanggup keluar dari dana BA-BUN sesuai dengan surat yang dilayangkan Menteri Agama tanggal 8 Juni kepada Kementerian Keuangan sehingga bola ada di Menteri Keuangan.
5. Tunjangan fungsional sebagaimana yang telah kami usulkan dalam laporan pada rapat dan pertemuan tersebut tidak dibahas lebih lanjut.
Jadi sanggup disimpulkan bahwa pihak Kementerian Agama menunggu dana yang diberikan dari Kementerian Keuangan. Jika itu sanggup diberikan pada tahun 2020 ini maka tahun 2020 gres akan diberikan kepada kita alasannya ialah tentunya harus melalui beberapa prosedur. Kemudian jikalau gres akan diberikan lewat APBN 2020, hingga bulan apa kita akan menunggu lagi? dan apakah itu juga akan termasuk dana inpassing 2020?
0 Komentar untuk "Resume Rapat Kerja Komisi 8 Dpr Ri Dengan Kemenag Ri Tanggal 15 Juni 2020"